Berita Magelang Hari Ini

Hingga Pertengahan 2024, Polresta Magelang Amankan 68 Anak Terlibat Tawuran

Polresta Magelang tercatat telah mengamankan 68 anak di bawah umur yang terlibat aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya di wilayah Magelang .

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang tercatat telah mengamankan 68 anak di bawah umur yang terlibat aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya di wilayah Magelang .

Jumlah tersebut dihimpun dari awal tahun hingga Juli 2024.

Dari puluhan yang diamankan, sebanyak 34 anak statusnya dinaikkan menjadi tersangka atau disebut anak berhadapan dengan hukum.

Selain itu juga ada 14 tersangka berusia dewasa yang diciduk polisi.

"Modusnya terus berulang. Tantang-tantangan lewat live IG (Instagram), minum miras, kadang minum pil sapi. Yang paling parah jika ada terluka dan meninggal," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat memimpin jumpa pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Kamis (4/7/2024).

Dia melanjutkan, peristiwa tawuran di wilayah Magelang telah merenggut dua nyawa.

Masing-masing dari wilayah Secang dan Muntilan.

Karenanya, Polresta Magelang akan terus mengintensifkan giat patroli dan penegakan hukum khususnya pada saat malam hari.

"Kejadian ini sudah kesekian kalinya. Baik itu tawuran, pengeroyokan, dan penganiayaan," ujar Rifeld.

Baca juga: Polresta Magelang Gagalkan Aksi Tawuran, Sejumlah Remaja Anggota Geng Motor Diciduk 

Adapun kasus terbaru, polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran dan membekuk ACS (15) dan FTF (19).

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda dan kini telah berstatus tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.

Tersangka FTF diamankan dikediamannya yang berlokasi di Kecamatan Salaman, Magelang pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin.

Dari kediaman tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit.

Kasat Sabhara Polresta Magelang , AKP Suyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari temuan akun Instagram yang membuat tantangan tawuran terbuka dengan fitur live Instagram.

Polisi pun langsung menyambangi lokasi yang disebut dalam live Instagram tersebut.

"Di lokasi petugas mengamankan tiga remaja. Saat dilakukan penyelidikan ditemukan tiga senjata tajam di rumah tersangka," katanya.

Sementara anak ACS diamankan pada 30 Juni 2024 lalu di wilayah Muntilan, Magelang saat hendak melakukan aksi tawuran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek masing-masing sebanyak satu buah.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara tersangka ACS, meski masih di bawah umur tetap diproses hukum dengan menjalani sistem peradilan pidana anak. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved