Berita Jogja Hari Ini
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sepanjang Juni 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut total
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sepanjang Juni 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut total barang bukti yang diperoleh sebanyak 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika dan 26.387 obat berbahaya (obaya).
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung pada 8 Juni 2024 dengan tersangka VDN, 41, yang ditangkap di wilayah Sewon, Bantul.
Baca juga: Viral Video Sepeda Motor Terbakar di Bandongan Magelang, Begini Penjelasan Polisi
“Dengan barang bukti 310 butir pil warna putih bersimbol Y dan 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg,” ujarnya, Minggu (30/6/2024)
VDN dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Pasal 62 UU RI No. 5 /1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tersangka kedua yakni SWA, 28, yang ditangkap di Mlati, Sleman, dengan barang bukti 100 butir pil warna putih bersimbol Y.
SWA dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tersangka ketiga dan keempat ditangkap di wilayah Tempel, Sleman, yakni MRK, 31, yang ditangkap dengan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan RNA, 21, dengan barang bukti 10.970 butir pil warna putih bersimbol Y.
Keduanya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka kelima yakni DJ, 21, yang ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 3,64 gram dan puntung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram.
DJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka keenam yakni SWT, 50, yang ditangkap di wilayah Gamping, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y.
SWT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Tersangka berikutnya yakni DNC, 26, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahawan DNC mendapatkan Obaya dari MI, 25,” paparnya.
DNC ditangkap di wilayah Depok, Sleman dengan barang bukti tujuh butir pil Warna putih bersimbolkan Y, sedangkan MI ditangkap di Magelang, Jawa Tengah, dengan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
DC dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara MI dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (hda)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.