Lurah Non Aktif Candibinangun Sleman Dijadwalkan Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Pagi Ini
Sidang perdana kasus korupsi tanah kas desa yang menyeret lurah Candibinangun akan digelar hari ini
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Kejati DIY
Tersangka SM selaku Lurah Candibinangun digelandang petugas Kejati DIY menuju Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, Rabu (7/2/2024)
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lurah non aktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro yang berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (27/6/2024).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis pagi pukul 09.00 WIB.
"Sidang terdakwa Sismantoro hari ini agenda pembacaan dakwaan," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi Kamis pagi.
Herwatan menuturkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan di PN Tipikor Yogyakarta dengan menghadirkan empat jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana jadwalnya jam 9 pagi ini," terang Kasipenkum. (hda)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Lurah Tegaltirto Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus TKD, Sultan Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Sleman soal Maraknya Lurah Tersandung TKD |
![]() |
---|
Perkara Suap TKD Trihanggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, 2 Tersangka Tetap Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga |
![]() |
---|
JCW Dorong Gubernur DIY Evaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.