Lurah Non Aktif Candibinangun Sleman Dijadwalkan Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Pagi Ini
Sidang perdana kasus korupsi tanah kas desa yang menyeret lurah Candibinangun akan digelar hari ini
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Kejati DIY
Tersangka SM selaku Lurah Candibinangun digelandang petugas Kejati DIY menuju Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, Rabu (7/2/2024)
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lurah non aktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro yang berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (27/6/2024).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis pagi pukul 09.00 WIB.
"Sidang terdakwa Sismantoro hari ini agenda pembacaan dakwaan," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi Kamis pagi.
Herwatan menuturkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan di PN Tipikor Yogyakarta dengan menghadirkan empat jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana jadwalnya jam 9 pagi ini," terang Kasipenkum. (hda)
Baca Juga
| Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan |
|
|---|
| Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sampang Gunungkidul Masih Bergulir, 2 Terdakwa Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |
|
|---|
| Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan |
|
|---|
| Marak Kasus Korupsi TKD, Pemkab Sleman Kumpulkan Lurah Beri Pencerahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.