Lurah Non Aktif Candibinangun Sleman Dijadwalkan Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Pagi Ini

Sidang perdana kasus korupsi tanah kas desa yang menyeret lurah Candibinangun akan digelar hari ini

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Kejati DIY
Tersangka SM selaku Lurah Candibinangun digelandang petugas Kejati DIY menuju Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, Rabu (7/2/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lurah non aktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro yang berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (27/6/2024).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis pagi pukul 09.00 WIB.

"Sidang terdakwa Sismantoro hari ini agenda pembacaan dakwaan," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi Kamis pagi.

Herwatan menuturkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan di PN Tipikor Yogyakarta dengan menghadirkan empat jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana jadwalnya jam 9 pagi ini," terang Kasipenkum. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved