BEM KM UGM Serahkan Amicus Curiae ke MA, Soroti Dampak Negatif Permendikbudristek 2/2024
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Muhammad Thaariq Haryanto, Menteri Analisis Strategi BEM KM UGM menjelaskan, dengan register nomor 31 P/HUM/2024, penyerahan ini dilakukan untuk pengujian peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: HARGA Cabai Rawit Merah Hari Ini di DI Yogyakarta Senin 24 Juni 2024 Turun, Ini Rinciannya
“Dokumen yang berjudul Hidup Mati Sebab Komersialisasi Pendidikan Tinggi: Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 ini mencerminkan pandangan kolektif BEM KM UGM tentang dampak negatif dari peraturan tersebut terhadap aksesibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, BEM KM UGM menekankan amanat konstitusional untuk memastikan pendidikan yang adil dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
Organisasi ini menyoroti bahwa komersialisasi pendidikan bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan sistem pendidikan yang adil dan merata, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan sosial.
Amicus Curiae yang diserahkan oleh BEM KM UGM bertujuan untuk memberikan perspektif tambahan dan argumen hukum guna membantu Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya.
Praktik ini, yang berakar dari tradisi hukum Romawi dan banyak diterapkan dalam hukum common law, memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan mereka tentang isu-isu kepentingan umum guna memastikan bahwa semua aspek kasus dipertimbangkan dengan seksama.
Penyerahan Amicus Curiae oleh BEM KM UGM sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Dengan adanya Amicus Curiae ini, BEM KM UGM berharap Mahkamah Agung dapat membuat keputusan yang adil dan bijaksana demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” terangnya. (ard)
Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Desak Kasus Ojol Dilindas Rantis Brimob Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Profesor UGM: Hilirisasi dan SDM Jadi Kunci Indonesia Kuasai Energi Hijau Global |
![]() |
---|
Lebih Cepat dan Produktif dari Sawit, Mikroalga Berpotensi Jadi Energi Hijau Masa Depan |
![]() |
---|
Dosen UGM Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Bukti Kurangnya Sense of Crisis |
![]() |
---|
Dana Bantuan Parpol di Sleman Diusulkan Naik Hingga 140 Persen, Ini Tanggapan Akademisi UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.