Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Bersiap Awasi Pelaksanaan Mutarlih Pilkada 2024

Bawaslu Kulon Progo bersiap untuk melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo pada Sabtu (22/06/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kulon Progo bersiap untuk melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) untuk Pilkada 2024.

Persiapan salah satunya dilakukan lewat Rapat Kerja Teknis (Rakernis).

Ketua Bawaslu Kulon Progo , Marwanto menyampaikan jika tahapan mutarlih akan dimulai pada Senin (24/06/2024) besok.

"Tahapan mutarlih akan diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Marwanto, Minggu (23/06/2024).

Menurutnya, rakernis diperlukan guna memastikan pengawasan nantinya bisa berjalan optimal.

Salah satunya dengan menyamakan pemahaman dan persepsi soal regulasi mutarlih.

Penyamaan persepsi terutama penting antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara dengan Bawaslu .

Sebab nantinya akan tercipta sinergi yang baik dalam pelaksanaan mutarlih hingga pengawasannya.

"Kami berharap KPU Kulon Progo mampu bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan mutarlih ini," ujar Marwanto.

Baca juga: Jajaran PDIP dan Golkar Kulon Progo Saling Bertemu, Buka Peluang Koalisi Pilkada 2024

Rakernis berlangsung pada Sabtu (22/06/2024) lalu di Swissbell Hotel YIA.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan KPU Kulon Progo , seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga unsut dari pemerintah.

Marwanto juga mengingatkan bahwa mutarlih berfungsi untuk memastikan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Apalagi hak pilih tersebut dijamin konstitusi.

"Kalau ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, maka berpotensi terjadi pelanggaran," jelasnya.

KPU Kulon Progo sendiri membutuhkan sebanyak 1.383 orang sebagai anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved