Kronologi Polisi Tangkap Kurir Narkoba Kelas Kakap Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Pekanbaru
Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua orang kurir di wilayah Pekanbaru berhasil digagalkan petugas kepolisian
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dok Ditresnarkoba Polda Riau
Tersangka JI (37) dan barang bukti 9 kilogram sabu dan 9000 butir pil ekstasi yang disita Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (20/6/2024).
Salah satu pelaku yakni JI ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.
"Satu pelaku kabur ke dalam kebun sawit," sebut Manang.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Tergiur Iming-iming Upah Rp 100 Juta, Dua Pria di Medan Nekat Ngirim Sabu 40 Kg ke Pekanbaru |
![]() |
---|
Oknum TNI di Kodim Inhu Terlibat Penyelundupan Sabu 40 Kg |
![]() |
---|
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia Terkait Tuduhan Penyelundupan Narkoba |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Bawa 12 Kg Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Laporan Dicabut, Ini Duduk Perkara Kasus Rektor Laporkan Mahasiswanya yang Kritik UKT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.