Kronologi Polisi Tangkap Kurir Narkoba Kelas Kakap Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Pekanbaru

Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua orang kurir di wilayah Pekanbaru berhasil digagalkan petugas kepolisian

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dok Ditresnarkoba Polda Riau
Tersangka JI (37) dan barang bukti 9 kilogram sabu dan 9000 butir pil ekstasi yang disita Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (20/6/2024). 

Salah satu pelaku yakni JI ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.

"Satu pelaku kabur ke dalam kebun sawit," sebut Manang.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved