Tergiur Iming-iming Upah Rp 100 Juta, Dua Pria di Medan Nekat Ngirim Sabu 40 Kg ke Pekanbaru

Iming-iming mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta, dua pria nekat untuk mengirimkan paket sabu seberat 40 kilogram dari Asahan menuju ke Pekanbaru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Polres Asahan
BARANG BUKTI : Polisi mengungkap peredaran 40 kg sabu di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Iming-iming mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta, dua pria nekat untuk mengirimkan paket sabu seberat 40 kilogram dari Asahan menuju ke Pekanbaru.

Kedua pria itu diketahui berinisial  FW (35) dan Afizan (40).

Keduanya membawa 40 bungkus sabu seberat 40 kg dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Namun pergerakan kedua kurir sabu kelas kakap itu terpantau aparat kepolisian.

Tim dari Polres Asahan yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar akhirnya melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2025). 

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan keduanya ditangkap saat tengah membawa puluhan kg sabu itu dengan mobil Daihatsu Ayla, pukul 03.30 WIB. 

Baca juga: TPNPB-OPM Tetapkan Pesawat yang Angkut Menhan dan Menkeu ke Nduga jadi Buruan Utama

"Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan netto 40.000 gram atau 40 kg sabu," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).

Dari pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diantarkan ke Pekanbaru, Riau.

Sebelum mengantar mereka dijanjikan upah Rp 100 juta dari salah seorang bandar yang masih buron.

Kini keduanya ditahan di Polres Asahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Afdhal.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved