Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Bawa 12 Kg Sabu dari Malaysia

Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi dari Malaysia ke wilayah Riau.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Ditresnarkoba Polda Riau
Barang bukti narkotika yang disita Ditresnarkoba Polda Riau dari enam pelaku, di Riau, Sabtu (24/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi dari Malaysia ke wilayah Riau.

Sebanyak 6 orang jaringan penyelundupan sabu internasional berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis (22/8/2024) lalu ini.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan ini terdiri dari HO, ESS, DI, AS, IN dan RM.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, penyelundupan sabu dan ekstasi ini dilakukan melalui jalur laut.

Pelaku mengirim sabu menggunakan perahu melalui pelabuhan tikus yang ada di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Pengakuan dari pelaku, barang bukti narkotika ini berasal dari Malaysia. Kami tangkap setelah baru turun dari kapal di wilayah kabupaten Bengkalis," ujar Manang ketika diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Sabtu (24/8/2024).

Pengungkapan kasus sabu jaringan internasional ini bermula saat tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi ada satu unit mobil yang membawa sabu di sekitar pelabuhan tikus di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Jalani Ritual Pemotongan Rambut Gimbal di Dieng, Bilqis Minta Dipentaskan Seni Lengger

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi melakukan pengintaian.

Sesampainya di lokasi, tim melihat sebuah mobil memasuki pelabuhan tikus tersebut dan berhenti di pinggir pelabuhan.

"Saat itu anggota melihat seorang lelaki turun ke kapal dan mengangkut karung yang dimasukkan ke dalam mobil minibus," kata Manang.

Tak lama kemudian, petugas langsung mengepung mobil dan mengamankan dua pelaku yakni, HO dan ESS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Petugas kemudian menginterograsi kedua kurir narkoba tersebut.

Dari keterangan keduanya, sabu dan ekstasi itu rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain di Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak. 

Polisi kemudian membuat strategi dengan menyamar sebagai kurir yang akan menyerahkan narkoba itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved