Berita Kota Yogya Hari Ini

Fenomena Hadiah Wali Murid untuk Guru, DPRD Kota Yogyakarta: Tidak Masalah Selama Tak Berlebihan

Kalangan DPRD Kota Yogyakarta memandang pemberian hadiah dari orang tua atau wali murid kepada para guru di akhir tahun ajaran merupakan sebuah tradis

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan DPRD Kota Yogyakarta memandang pemberian hadiah dari orang tua atau wali murid kepada para guru di akhir tahun ajaran merupakan sebuah tradisi.

Namun, fenomena tersebut menjadi pelanggaran ketika ditubrukkan dengan hukum positif atau aturan perundang-undangan yang berlaku, meski hadiah yang diberikan hanya sederhana.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, menuturkan, zaman dahulu wali murid atau orang tua siswa memberi buah tangan kepada guru adalah hal yang wajar.

Baca juga: Pemberian Hadiah kepada Guru Jadi Tradisi Padahal Gratifikasi, LSM Sarang Lidi: Harus Ada Sanksi

Di era sekarang, lanjutnya, kebiasaan semacam itu sejatinya pun tidak masalah, selama hadiah yang diberikan tidak berlebihan.

"Kalau saya, selama itu tidak berlebihan, nggak masalah. Artinya, secara nilai, kalau masih di bawah Rp1 juta, itu tidak apa-apa. Tapi, kalau sudah di atas Rp1 juta dan termasuk barang mewah, itu nggak pas menurut saya," ungkapnya.

"Secara informal, itu sebenarnya tradisi. Kalau cuma mengirim kue, ayam goreng, atau kain batik, itu wajar. Asal kain batiknya bukan yang harganya milyaran, kalau itu nggak wajar," tambah Krisnadi.

Politikus Partai Gerindra itu memandang kebiasaan memberikan hadiah untuk para guru merupakan tradisi penghormatan, yang wajar-wajar saja dilakukan selama tidak melampaui norma kewajaran.

Ia pun tidak memungkiri, fenomena semacam itu masih dijumpai pula di Kota Yogyakarta, terutama untuk para guru yang punya ikatan batin kuat dengan orang tua atau wali murid.

"Apalagi kalau dari bapak, ibu, sampai anaknya itu sekolahnya sama, gurunya sama, pasti ada ikatan batin. Jadi, wajar-wajar saja, selama norma-norma kepatutan itu dijaga," ungkapnya.

Karenanya, Krisnadi mengatakan, belum perlu dilakukan pengawasan khusus dari Disdikpora atau Inspektorat Kota Yogyakarta untuk memantau kebiasaan pemberian hadiah tersebut.

"Nggak perlu lah. Intinya bukan pengawasan, karena kepala sekolah itu kan sudah selaku pengawas. Jadi, mestinya bisa memantau itu," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved