Berita Jogja Hari Ini

Pemberian Hadiah kepada Guru Jadi Tradisi Padahal Gratifikasi, LSM Sarang Lidi: Harus Ada Sanksi

Dia mengungkapkan, meski sudah ada surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), tapi hukuman untuk guru yang menerima

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberian hadiah kepada guru dari wali murid dianggap menjadi tradisi, padahal itu adalah gratifikasi.

“Itu (pemberian hadiah ke guru) sudah sejak lama ada, bahkan ada yang memberikan emas. Katanya itu tradisi, jadi setiap tahun harus ada. Kalau dulu, emas 10 gram diberikan ke guru. Nah, kalau sekarang, emas 10 gram itu kan harganya Rp10 juta,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani Putri Sunardi kepada Tribun Jogja, Selasa (18/6/2024).

Dikatakan Yuliani, pemberian kepada guru, sekecil dan semurah apapun termasuk gratifikasi.

Guru, apalagi yang Aparatur Sipil Negeri (ASN), tidak boleh menerima gratifikasi itu.

Baca juga: ORI Perwakilan DIY Tegaskan Pemberian Hadiah dari Wali Murid kepada Guru Masuk Gratifikasi

“Wali murid itu akan dikenakan iuran untuk gratifikasi kepada guru setiap tahun. Anak naik kelas 1, iuran buat gratifikasi, anak naik kelas dua, juga iuran lagi. Itu iuran untuk gratifikasi ada terus sampai si anak lulus. Pas masuk ke jenjang baru, nanti ada lagi iuran gratifikasi, berulang terus,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, meski sudah ada surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), tapi hukuman untuk guru yang menerima gratifikasi tak pernah ada.

Maka dari itu, Yuliani mengatakan, kasus gratifikasi akan berulang lantaran tidak ada hukuman yang jelas bagi guru penerima hadiah dari wali murid.

“Pada akhirnya, imbauan agar guru tidak menerima gratifikasi itu kan hanya imbauan dari Disdikpora. Nanti, kalau ada kasus, Disdikpora bisa bilang kalau mereka sudah memberikan imbauan,” terangnya.

Disinggung mengenai hukuman untuk guru penerima gratifikasi, Yuliani mengatakan, perlu adanya sanksi yang jelas dan harus dijalankan oleh pemerintah jika ada kasus tersebut.

“Misalnya, penurunan golongan, penyanderaan gaji ya begitu. Sanksi itu harus ada, kalau tidak ada ya sama saja. Gratifikasi itu akan terulang lagi,” beber dia.

Ia menyamakan kasus gratifikasi dengan jual beli seragam di sekolah yang selalu terjadi setiap tahun.

Keduanya selalu terjadi lantaran sama-sama tidak ada sanksi kepada sekolah maupun guru yang melakukan.

Memberatkan Wali Murid

Yuliani mengingatkan, tidak semua wali murid adalah orang kaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved