Berita Jogja Hari Ini

ORI Perwakilan DIY Tegaskan Pemberian Hadiah dari Wali Murid kepada Guru Masuk Gratifikasi

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menegaskan pemberian hadiah oleh wali murid kepada pengajar yang berstatus sebagai Pegawai

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
pixabay
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menegaskan pemberian hadiah oleh wali murid kepada pengajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seusai momen kenaikan kelas tergolong tindakan gratifikasi.

ORI meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) masing-masing wilayah untuk memberikan surat edaran terkait hal itu.

"Kami melihatnya dari sisi regulasi. Jadi kalau guru itu sebagai PNS memang dia gak boleh nerima sesuatu dari pihak mana pun terkait tugasnya, itu bisa masuk gratifikasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Lembaga ORI Perwakilan DIY Jaka Susila Wahyuana, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Bantul Agar Patuhi Prosedur dan Regulasi Pembentukan Pantarlih

Menurut Jaka seorang guru tugasnya hanya untuk mengajar para siswa, apabila setelah selesai pelajaran atau kenaikan kelas ada wali murid yang memberi hadiah, lalu pihak guru menerima hadiah tersebut maka dipastikan hal itu merupakan tindakan gratifikasi.

Kemudian bagi guru swasta, menurut Jaka hal semacam ini juga dianggap tidak pantas.

"Apalagi jika guru tersebut menentukan nilai pemberian itu masuk pelanggaran nilai kepatutan," terang dia.

Selama ini pihak ORI belum mendapat aduan semacam itu, namun demikian Jaka meminta Disdikpora segera membuat surat edaran terkait profesionalisme tenaga pengajar khususnya yang berstatus PNS.

Harapannya melalui surat edaran tersebut terdapat norma-norma yang wajib ditaati para tenaga pengajar khususnya yang berstatus PNS.

"Harus saling mengawasi, dinas harus segera membuat surat edaran. Kalau sudah ada mungkin sosialisasi harus dimassifkan," tegas Jaka.

Sebelumnya Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan para wali murid agar tidak memberikan hadiah berbetuk apapun kepada guru.

Forpi menilai saat kenaikan kelas tidak jarang orangtua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka.

"Namun, pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.

Ia mengatakan, merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Alasan pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar meskipun masih banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved