Berita Jogja Hari Ini
ORI Perwakilan DIY Tegaskan Pemberian Hadiah dari Wali Murid kepada Guru Masuk Gratifikasi
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menegaskan pemberian hadiah oleh wali murid kepada pengajar yang berstatus sebagai Pegawai
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menegaskan pemberian hadiah oleh wali murid kepada pengajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seusai momen kenaikan kelas tergolong tindakan gratifikasi.
ORI meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) masing-masing wilayah untuk memberikan surat edaran terkait hal itu.
"Kami melihatnya dari sisi regulasi. Jadi kalau guru itu sebagai PNS memang dia gak boleh nerima sesuatu dari pihak mana pun terkait tugasnya, itu bisa masuk gratifikasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Lembaga ORI Perwakilan DIY Jaka Susila Wahyuana, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Bantul Agar Patuhi Prosedur dan Regulasi Pembentukan Pantarlih
Menurut Jaka seorang guru tugasnya hanya untuk mengajar para siswa, apabila setelah selesai pelajaran atau kenaikan kelas ada wali murid yang memberi hadiah, lalu pihak guru menerima hadiah tersebut maka dipastikan hal itu merupakan tindakan gratifikasi.
Kemudian bagi guru swasta, menurut Jaka hal semacam ini juga dianggap tidak pantas.
"Apalagi jika guru tersebut menentukan nilai pemberian itu masuk pelanggaran nilai kepatutan," terang dia.
Selama ini pihak ORI belum mendapat aduan semacam itu, namun demikian Jaka meminta Disdikpora segera membuat surat edaran terkait profesionalisme tenaga pengajar khususnya yang berstatus PNS.
Harapannya melalui surat edaran tersebut terdapat norma-norma yang wajib ditaati para tenaga pengajar khususnya yang berstatus PNS.
"Harus saling mengawasi, dinas harus segera membuat surat edaran. Kalau sudah ada mungkin sosialisasi harus dimassifkan," tegas Jaka.
Sebelumnya Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan para wali murid agar tidak memberikan hadiah berbetuk apapun kepada guru.
Forpi menilai saat kenaikan kelas tidak jarang orangtua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka.
"Namun, pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Ia mengatakan, merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Alasan pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar meskipun masih banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer," jelasnya.
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.