Berita Jogja Hari Ini

ORI Perwakilan DIY Tegaskan Pemberian Hadiah dari Wali Murid kepada Guru Masuk Gratifikasi

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menegaskan pemberian hadiah oleh wali murid kepada pengajar yang berstatus sebagai Pegawai

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
pixabay
ilustrasi 

Alasan lainnya menurut Kamba adalah jika hadiah dikasih hanya wali kelasnya saja, maka ada ketidakadilan disitu karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mencakup semuanya mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya. 

Menurutnya salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya. 

Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru. 

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah terutama pada saat pembagian rapot kenaikan kelas karena pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi

"Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapot kenaikan kelas nantinya," tegas Kamba.

Namun, apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved