Pilkada Bantul 2024
Bawaslu Ingatkan KPU Bantul Agar Patuhi Prosedur dan Regulasi Pembentukan Pantarlih
Bawaslu Bantul mengingatkan jajaran KPU Bantul agar mematuhi prosedur dan regulasi saat melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Panta
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mengingatkan jajaran KPU Bantul agar mematuhi prosedur dan regulasi saat melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati, mengatakan, beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, di mana nantinya Pantarlih tersebut akan melaksanan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Selain itu, Pantarlih juga harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih," ucapnya, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Gudang Kayu di Wates Kulon Progo Terbakar, Diduga Akibat Sampah Bakaran Warga
Lebih lanjut, calon Pantarlih juga diharapkan bukan merupakan anggota parpol atau tim kampanye peserta pemilu setidak-tidaknya dalam kurun lima tahun terakhir ini.
Bawaslu Bantul melalui panwaslucam melakukan proses tracking untuk memastikan pantarlih yang akan dibentuk oleh KPU Bantul itu nantinya benar-benar netral dan professional.
"Bawaslu Bantul sendiri telah menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul serta PPK se-Kabupaten Bantul terkait pembentukan pantarlih ini," katanya.
Sekadar informasi, pendaftaran Pantarlih sebenarnya telah dimulai sejak 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, KPU Bantul perlu melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).
"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," tuturnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan Pantarlih, harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit. Pantarlih juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur.
Bawaslu Bantul berharap, dalam proses coklit tidak ditemukan lagi adanya joki Pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak dilakukan dengan semestinya.
"Adapun untuk jumlah pemilih dalam Pilkada serentak 2024 setiap TPS paling banyak 600 pemilih, hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu dimana jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih," tutupnya. (nei)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.