Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Buka Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Butuhkan Sebanyak 1.383 Orang

Pendaftaran dibuka mulai Kamis (13/06/2024) ini hingga Rabu (19/06/2024) pekan depan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo di Novotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (13/06/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo resmi membuka rekrutmen atau pendaftaran bagi petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Mereka akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan pendaftaran dibuka mulai Kamis (13/06/2024) ini hingga Rabu (19/06/2024) pekan depan.


"Kami membutuhkan sebanyak 1.383 orang untuk menjadi petugas Pantarlih Pilkada 2024," kata Budi ditemui di Novotel YIA, Kapanewon Temon.


Ribuan petugas ini akan ditugaskan di 753 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU Kulon Progo. Tiap TPS membutuhkan satu sampai dua orang Pantarlih sesuai dengan jumlah calon pemilih di tiap titik.


Menurut Budi, para Pantarlih akan dibekali dengan Daftar Pendukung Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Mengacu pada data itu, mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke calon pemilih.


"Jadi warga yang memiliki hak memilih bisa didaftarkan dan yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dari daftar," jelasnya.


Budi mengatakan seluruh tahapan seleksi Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kalurahan. Tahapannya meliputi pendaftaran, seleksi, hingga penetapan.


Meski begitu KPU Kulon Progo tetap memantau seluruh tahapan rekrutmen Pantarlih tersebut. Prosesnya dilakukan secara berjenjang dari PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kapanewon.


Baik PPS maupun PPK juga sudah melakukan sosialisasi soal rekrutmen Pantarlih ini," ujar Budi.


Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah menjelaskan jumlah pantarlih di tiap TPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibuat KPU RI.


Berdasarkan juknis tersebut, TPS yang memiliki lebih dari 400 pemilih membutuhkan 2 petugas Pantarlih. Sementara TPS yang kurang dari 400 pemilih hanya membutuhkan 1 petugas Pantarlih.


"Kebutuhan petugas Pantarlih sudah kami tentukan berdasarkan jumlah pemilih di tiap TPS tersebut," jelas Aris.


Ribuan petugas Pantarlih Pilkada 2024 ini akan bekerja mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Selama sebulan itu, mereka akan mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per orang.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved