Hasil UTBK-SNBT 2024 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Cek Tahapan Registrasi di UGM
Menjelang pengumuman tersebut, bagi kamu yang lolos seleksi, perlu mengetahui tahapan registrasi dan dokumen apa saja yang mesti dipersiapkan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2024/2025 akan diumumkan pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
Menjelang pengumuman tersebut, bagi kamu yang lolos seleksi, perlu mengetahui tahapan registrasi dan dokumen apa saja yang mesti dipersiapkan.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, mengatakan mahasiswa Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan Universitas Gadjah Mada yang dinyatakan lulus lewat jalur SNBT diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen dan mengunggah hasil pemindaian untuk keperluan registrasi.
“Calon mahasiswa baru diharuskan mempersiapkan dokumen dan mengunggah untuk keperluan registrasi,” kata Wening, Kamis (13/6/2024).
Untuk calon mahasiswa yang memilih Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT PU) diharuskan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga asli, Kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan.
Selanjutnya, memberikan persetujuan atas Pernyataan bersedia membayar UKT Pendidikan Unggul.
Selain itu, calon mahasiswa yang memilih UKT-PU, difasilitasi untuk melakukan tes bebas penyalahgunaan NAPZA di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM atau Gadjah Mada Medical Center (GMC) pada 13-27 Agustus 2024.
Baca juga: LINK HASIL Pengumuman UTBK-SNBT 2024 Hari Ini 13 Juni 2024 Jam 15.00 WIB Lengkap dengan Caranya
Sementara calon mahasiswa yang memilih verifikasi untuk Penetapan Uang Kuliah Tunggal, selain menyiapkan dokumen Kartu Keluarga asli, KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia, atau akta perceraian apabila kedua orang tua bercerai.
Selanjutnya, surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua atau wali atau penanggung biaya yang disahkan oleh Bendahara gaji bagi pekerja dan pensiunan sektor formal.
“Bagi yang tidak bekerja atau bekerja di sektor informal seperti buruh, tani, nelayan, pedagang dan wiraswasta menggunakan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” ujarnya.
Selain surat keterangan penghasilan, calon mahasiswa juga mengunggah SPT Tahunan orang tua/wali yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/ Karyawan BUMN/Swasta, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik atau laboratorium yang mempunyai izin dari pemerintah, dilampiri dengan hasil pemeriksaan laboratorium untuk Benzodiazephine, Amphetamine, dan THC Cannabis.
Termasuk kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya.
Bagi calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) diharuskan menyertakan bukti pendaftaran KIP-Kuliah, Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT, apabila pendaftaran KIP-Kuliah tidak memenuhi persyaratan.
Di samping itu, mahasiswa yang sudah mendaftar KIP-K juga menyertakan foto rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang (apabila memungkinkan), dan garasi apabila mempunyai.
Lalu, bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik/pembelian token listrik prabayar terakhir, mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, atau Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak mempunyai rekening tabungan.
Wening menuturkan bagi calon mahasiswa yang belum diterima lewat jalur SNBT nantinya, masih ada kesempatan untuk mengikuti tes masuk UGM melalui Jalur International Undergraduate Program (IUP) gelombang tiga. (*)
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
98,8 Persen Siswa SMAN 3 Yogyakarta Tembus Perguruan Tinggi Impian, Mayoritas ke UGM |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Mahasiswa UGM Diajak Kelola Keuangan dengan Bijak, Jangan FOMO |
![]() |
---|
6 Poin Isi Podcast UGM Bahas Ijazah Jokowi, Konfirmasi Keaslian hingga Jawab Isu Pemalsuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.