Berita Gunungkidul Hari Ini

Soal Status Tanah Beach Club Raffi Ahmad, Ini Penjelasan Dinas Pertanahan Gunungkidul 

Adapun lokasi lahan tersebut berada di sebelah utara dari Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Penampakan kawasan yang dijadikan lokasi investasi Beach Club Raffi Ahmad, Rabu (12/6/2024) 


Harry menyampaikan, berdasarkan turunan Undang-Undang Cipta turunannya  PP nomor 22 Tahun 2021, tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup
didalam PP itu disebutkan bahwa kawasan karst sebagian kawasan lindung biologi. 


Maka di dalam kawasan lindung geologi pemanfaatannya itu harus memenuhi kaidah-kaidah dokumen lingkungan yaitu AMDAL.


"Artinya didalam kegiatan kawasan lindung itu juga dibolehkan adanya kegiatan yang sifatnya investasi, sesuai dengan aturan tata ruangnya. Investasi kan banyak kegiatannya tidak hanya pariwisata dan bisa yang lain. Itu harus sesuai dengan tata ruangnya, nah itu yang mengatur rencana tata ruang wilayah, instrumen aturannya seperti. Kemudian juga jenis kegiatan itu akan mengacu ke Permen LHK Nomor 4/2021 tentang klasifikasi kelas dan  jenis usaha. Di situ akan muncul layak atau tidaknya.


"Namun sebelum itu semua, harus ada izin usah lewat OSS dulu, kalau ini kan belum ada,"ujarnya.


Sedangkan   terkait pemanfaatan Geopark, dia menjelaskan harus menggunakan konsep pengembangan kawasan yang berpilar pada keanekaragaman geologi, hayati, dan budaya.


Dan dikawasan itu harus memiliki fungsi yang pertama itu adalah fungsi edukasi, konservasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


Maka dalam rangka itu, Geopark sebagai added value memberi tambah atas potensi kawasan tersebut dengan menerapkan aturannya meliputi aturan UU lingkungan hidup, Perda tata ruang, dan aturan pemerintah lainnya yang berkaitan.


" Artinya Geopark bisa dimanfaatkan sebagai tempat investasi asalkan tidak bersifat eksploitasi seperti tambang atau hal lainnya,"tutup dia ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved