Berita Gunungkidul Hari Ini

Soal Status Tanah Beach Club Raffi Ahmad, Ini Penjelasan Dinas Pertanahan Gunungkidul 

Adapun lokasi lahan tersebut berada di sebelah utara dari Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Penampakan kawasan yang dijadikan lokasi investasi Beach Club Raffi Ahmad, Rabu (12/6/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL-Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPRT) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul menyebutkan status tanah yang bakal dibangun Beach Club bukanlah atas nama Raffi Ahmad.


Adapun lokasi lahan tersebut berada di sebelah utara dari Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.


Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan sedianya tanah tersebut merupakan milik pribadi warga setempat. Kemudian, diperjualbelikan kepada orang lain.


"Itu awal mulanya tanah  punya warga menurut penuturan  dari orang desa. Kalau dilihat dari peta memang itu bukan Sultan Ground (SG) dan juga bukan tanah pemerintah. Itu tanah milik warga yang  dijual sudah lama. Untuk kepemilikan lahan bukan punya Raffi Ahmad, itu ada pihak lain. Jadi, Raffi Ahmad itu hanya diundang oleh investor. Raffi Ahmad belum pernah beli tanah di sini,"ujarnya, Rabu (12/6/2024).


Dia menuturkan, luas lahan yang dimaksud memiliki ukuran sekitar 10 hektare.  Di mana, awalnya memang disebutkan untuk membangun Beach Club.


"Tapi sampai sekarang, kami tidak  dikasih tahu, kelanjutan side-line itu nantinya diperuntukkan apa, seperti apa, jadi kita tidak bisa berkomentar lebih jauh.  Sebab, sampai saat ini perizinannya juga belum ada,"papar dia.


Dia menambahkan, semisalnya nanti ada yang mengajukan perizinan itu. Maka pihaknya akan meninjau dari segala sisi termasuk sisi tata ruang.


"Kami akan lihat dari sisi tata ruang, yang jelas pemerintah juga tidak akan asal-asalan memberikan izin,"paparnya.

 

Senada, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.


"Kaitannya dengan  adanya rencana kegiatan tersebut kami  belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa,"tuturnya 


Ia berujar, jikapun ada pastinya harus melewati proses perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar. Kami belum tahu. Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya tapi sampai sekarang ini belum ada,"terangnya.


Sementara itu, saat ditanya terkait hal yang disoroti  soal   isu lingkungan yakni perusakan 
Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK), Geopark yang diakui UNESCO, AMDAL, hingga dampak kekurangan air bagi masyarakat.


Harry menyampaikan, berdasarkan turunan Undang-Undang Cipta turunannya  PP nomor 22 Tahun 2021, tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup
didalam PP itu disebutkan bahwa kawasan karst sebagian kawasan lindung biologi. 


Maka di dalam kawasan lindung geologi pemanfaatannya itu harus memenuhi kaidah-kaidah dokumen lingkungan yaitu AMDAL.


"Artinya didalam kegiatan kawasan lindung itu juga dibolehkan adanya kegiatan yang sifatnya investasi, sesuai dengan aturan tata ruangnya. Investasi kan banyak kegiatannya tidak hanya pariwisata dan bisa yang lain. Itu harus sesuai dengan tata ruangnya, nah itu yang mengatur rencana tata ruang wilayah, instrumen aturannya seperti. Kemudian juga jenis kegiatan itu akan mengacu ke Permen LHK Nomor 4/2021 tentang klasifikasi kelas dan  jenis usaha. Di situ akan muncul layak atau tidaknya.


"Namun sebelum itu semua, harus ada izin usah lewat OSS dulu, kalau ini kan belum ada,"ujarnya.


Sedangkan   terkait pemanfaatan Geopark, dia menjelaskan harus menggunakan konsep pengembangan kawasan yang berpilar pada keanekaragaman geologi, hayati, dan budaya.


Dan dikawasan itu harus memiliki fungsi yang pertama itu adalah fungsi edukasi, konservasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


Maka dalam rangka itu, Geopark sebagai added value memberi tambah atas potensi kawasan tersebut dengan menerapkan aturannya meliputi aturan UU lingkungan hidup, Perda tata ruang, dan aturan pemerintah lainnya yang berkaitan.


" Artinya Geopark bisa dimanfaatkan sebagai tempat investasi asalkan tidak bersifat eksploitasi seperti tambang atau hal lainnya,"tutup dia ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved