Berita Sleman Hari Ini

Polisi Jemput Bola Periksa 18 Saksi di Lapas Cebongan Terkait Kasus Dugaan Pungli

Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan pejabat struktural di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman terus

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat memberikan keterangan ke awak media 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan pejabat struktural di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman terus berjalan.

Pihak Kepolisian, selama tiga hari ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi setelah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk langkah percepatan, pemeriksaan bahkan dilakukan penyidik Polresta Sleman dengan cara jemput bola di dalam Lapas Cebongan.  

"Yang sudah kami periksa ada sekitar 18 orang. Belasan orang itu kami lakukan pemanggilan ulang lagi. Tapi untuk percepatan, kemarin anggota melakukan pemeriksaan di lapas Cebongan. Sudah dua hari, tiga hari ini (pemeriksaan di lapas) untuk percepatan," Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Selasa (11/6/2024). 

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan 

Di tahap penyidikan ini 18 orang diperiksa ulang sebagai saksi.

Polisi juga memastikan akan memeriksa oknum pegawai yang diduga sebagai pelaku.

Pemeriksaan ulang tersebut, kata Adrian dibutuhkan untuk memastikan kemungkinan ada tambahan keterangan.

Dari proses pemeriksaan nantinya polisi akan melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum bagi tersangka.

Kendati demikian sejauh ini, Polisi belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pungli terhadap warga binaan di dalam lapas ini. 

"Pokoknya dalam waktu dekat kita akan umumkan (tersangka), kalau sudah terpenuhi alat-alat buktinya," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, dugaan pungli di Lapas Cebongan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat struktural berinisial M, yang bersangkutan, dengan kewenangan jabatan, sebagai Kepala Pengamanan di Lapas Kelas IIB Sleman itu diduga bekerjasama dengan 8 narapidana di dalam tahanan melakukan "jual-beli" kemudahan layanan terhadap warga binaan.

Warga binaan yang ingin mendapatkan layanan yang seharusnya gratis, justru dibebani pungutan.

LBH Arya Wiraraja bahkan mengungkap bahwa setiap warga binaan yang baru masuk lapas diduga mendapatkan intimidasi.

Karena merasa takut, warga binaan terpaksa harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 55 juta.

Korban dari aksi dugaan pungli ini diduga berjumlah 60 orang warga binaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved