Berita Sleman Hari Ini

Babak Baru Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan 

Karena statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan maka polisi akan melakukan upaya hukum melalui pemanggilan kembali terhadap terduga pelaku.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi: Pungutan liar atau pungli 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan korban puluhan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan , Kabupaten Sleman , DI Yogyakarta memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian, telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum perkara yang diduga melibatkan pejabat struktural lapas berinisial M tersebut ke tahap penyidikan. 

"Alhamdulillah pada 28 Mei, kasus dugaan korupsi di Lapas Cebongan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolresta Sleman , Komisaris Besar Polisi Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman , Rabu (29/5/2024). 

Kapolresta menyebut, kenaikan status ke tahap penyidikan bukan karena tekanan dari pihak manapun.

Tetapi murni dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan para penyidik di Polresta Sleman .

Ia menceritakan, penyelidikan perkara ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada bulan Desember 2023 lalu.

Setelah menerima aduan, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Yang mana, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, memiliki kekuasaan dan kewenangan di Lapas sehingga proses hukumnya dilakukan penuh kehati-hatian.

Baca juga: Oknum Pejabat Pelaku Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Belum DIjatuhi Hukuman, Ini Kata Kemenkumham

Karena, terduga pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. 

Berjalan waktu, permintaan gelar perkara dalam dugaan Pungli di Lapas Cebongan ini sudah disampaikan Polresta Sleman kepada Direktorat Reskrimsus Polda DIY pada tanggal 15 Mei.

Selang hari berikutnya, pihak Polresta Sleman telah mendapatkan jawaban pasti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sehingga perkara ini kemudian disampaikan kepada publik di tanggal 20 Mei dalam kegiatan silaturahmi bersama insan Pers.

Perkara ini kemudian ramai dan di tanggal 28 Mei, Polresta Sleman resmi menaikkan status ke tahap penyidikan. 

"Perlu kami klarifikasi bahwa kami sudah melakukan pengajuan gelar perkara di tanggal 15 Mei. Kemudian (perkara ini) dieskpos ke media tanggal 20 Mei. Lalu ramai dan di tanggal 28 Mei sudah dilakukan peningkatan penyidikan," jelas Ardi. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, bahwa saat ini proses hukum terus berjalan.

Sejauh ini sudah ada 18 orang yang telah dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved