PNS Sleman Turun Pangkat Terlibat Perselingkuhan Asusila, Kasus di Bantul Dibebas Tugaskan

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via bolmora.com
Ilustrasi 

Oknum aparatur sipil negara (ASN) atau lebih akrab ditelinga dengan sebutan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul dibebas tugaskan dari jabatannya.

ASN dengan profesi guru olahraga itu dijatuhi hukuman pembebasan jabatan karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan non ASN.

"Yang bersangkutan itu kan merupakan seorang guru olahraga. Jadi, sekarang beliau enggak jadi guru tapi jadi staf bagian tertentu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (6/6/2024).

Ia pun tidak membeberkan posisi yang bersangkutan akan bekerja di bagian mana.

Namun, dipastikan masih berada di lingkungan organisasi perangkat daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

"Nanti efektif berlakunya sanksi itu pada sekitar pertengahan Juni 2024. Karena kan ada masa berlakunya sendiri setelah hari ke-15 penjatuhan sanksi," jelasnya.

Artinya, pada saat ini, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagi guru dan mengajar di suatu institusi pendidikan di Kabupaten Bantul.

"Pemberian punishment itu kami lakukan sesuai peraturan kedisiplinan yang ada dan punishment atau sanksi itu masuk dalam kategori berat sedang," jelas dia.

Atas kejadian itu, kini, pihaknya kembali menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul untuk taat kepada aturan kedisiplinan pegawai ASN dan menjaga nama baik institusi dengan benar.

"Apalagi kalau dilihat dari trennya, kasus perselingkuhan itu selalu ada dari tahun ke tahun. Memang, jumlahnya segitu-segitu aja, tidak banyak, tidak sampai sepuluh per tahun," katanya

Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di Kabupaten Bantul harus menjalani proses penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seusai dilaporkan selingkuh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, kasus selingkuh itu dilakukan oleh seorang guru di Bantul dan dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu.

"Saat ini, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah melaksanakan Rakor di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Tadi pagi, surat lagi naik ke pak Bupati untuk proses lanjutan," kata dia kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, butuh beberapa waktu untuk memproses kasus perselingkuhan tersebut. Pasalnya, untuk menindaklanjutinya dibutuhkan proses pembuktian.

"Proses pembuktian tidak mudah. Karena kan (yang bersangkutan) tidak mau mengakuinya," ucap Isa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved