PNS Sleman Turun Pangkat Terlibat Perselingkuhan Asusila, Kasus di Bantul Dibebas Tugaskan

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via bolmora.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com Sleman - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan berupa penurunan pangkat satu tahun dan penurunan jabatan.

Sanksi diberikan karena melanggar disiplin berkaitan kasus perselingkuhan dan asusila.

Melalui sanksi tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

"Tidak sampai pemecatan. Sanksi dari kajian tim seperti itu. Tapi harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, R. Budi Pramono, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, kondisi kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman secara umum masih bagus.

Walaupun demikian, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum pegawai yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya oleh tim kajian dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Dua PNS yang melanggar ini disanksi masing-masing penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan menjadi pelaksana selama satu tahun.

Sanksi tersebut didasari atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Sudah diberikan sanksi," kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta mengungkapkan, selama ini kedisiplinan pegawai negeri sipil sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan kepala Badan Kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

Yang mana, abdi negara wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin maka dapat dijatuhi hukuman tergantung tingkat pelanggaran.

Oleh sebab itu, Ia mendorong Bupati untuk bersikap tegas.

"Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah, artinya bupati harus berani menindak tegas sesuai pelanggaran. Tentunya setelah melalui proses investigasi dan ada rekomendasi BKPP yang menangani kepegawaian dan inspektorat dan instansi terkait sesuai permasalahannya," kata Haris.

Kasus PNS Bantul

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved