Berita Klaten Hari Ini

Pemkab Klaten Raih Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI, Implementasi 7 KTR Terus Dimasifkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Pemkab Klaten
Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Selasa (4/6/2024). 

Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Eva Susanti, kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat menghadiri acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta. 

Baca juga: DKP Gunungkidul Inventarisasi Perbaikan Tanggul Roboh Terhantam Gelombang Tinggi di Pantai Baron

Penghargaan Paramesti diberikan kepada daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Pada kesempatan tersebut, Kemenkes RI menganugerahkaan penghargaan Paramesti kepada 13 Kabupaten/Kota yang telah memiliki dasar hukum terkait KTR, satu di antaranya adalah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menuturkan melalui HTTS dan penyerahan penghargaan Paramesti diharapkan kabupaten/kota di Indonesia dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

Terutama kesadaran terkait pentingnya mengkonsumsi makanan bergizi dibandingkan merokok. 

Hal itu untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian konsumsi tembakau. 

"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya kita untuk memasifkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Klaten," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Bersinar, Pemkab Klaten sendiri telah mengatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13/2013 tentang Pelayanan Kesehatan.

Pada Pasal 44 Perda Nomor 13/2013 itu tertulis untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif tembakau, maka Pemda Kabupaten Klaten menetapkan kawasan tanpa rokok. 

Dijelaskan ada 7 lokasi termasuk kawasan tanpa rokok.

Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan semisal rumah sakit atau puskesmas, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kantor milik pemerintah ataupun swasta, dan tempat umum. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan Pemkab Klaten juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dia melihat penghargaan Paramesti sebagai sebuah harapan atas upaya  memikirkan Perbup tentang KTR tersebut. 

"Perbup tersebut sudah saya inisiasi dan pikirkan saat masih menjabat sebagai Kabid P2P Dinkes Klaten sejak 2017-an lalu. Hingga akhirnya pada 2019 perbup itu muncul dengan implementasi 7 sasaran," ujarnya.

Tak berhenti di sana, setelah itu pihaknya pun mengupayakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Anggit menyebut Pemkab Klaten telah melangkah untuk menyusun Perda KTR. 

"Kami sudah lakukan proses penyusunan atau pembikinan Perda dan sudah dikonsultasikan ke bagian hukum. Nanti setelah bagian hukum Semarang (Pemprov Jawa Tengah) memberikan acc (persetujuan) maka Perda itu akan muncul," katanya.

Apabila Perda KTR sudah terbit maka Pemkab Klaten diharapkan bisa memperoleh penghargaan satu level di atas Paramesti dari Kemenkes RI. Selain itu nanti akan ada petugas yang bakal melakukan penegakan Perda di 7 sasaran KTR. 

"Harapannya nanti akan menjadi kebiasaan dan habit baru bagi masyarakat Klaten untuk menghindarkan asap rokok, baik untuk pribadi maupun lingkungan kita. Sehingga semua warga bisa mendukung dan membiasakan bahwa di tempat-tempat itu benar-benar bakal terbebas dari asap rokok. Jadi dampak bagi kesehatan, gangguan-gangguan terhadap penyakit yang disebabkan pengaruh asap rokok bisa dikurangi," paparnya. 

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menekankan bahwa regulasi terkait KTR itu akan terus dimasifkan, terutama di beberapa pelayanan publik. 

"Tentu regulasi atau peraturan ini akan kami masifkan lebih luas, terutama di beberapa pelayanan publik. Kami terus akan berupaya membebaskan kawasan-kawasan tanpa rokok di Kabupaten Klaten," ucapnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved