Berita Jogja Hari Ini

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Capai 72 Kasus, Pemda DIY Minta Orang Tua Ajarkan Anak Kenali Dir

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY mencatat sepanjang tahun 2023

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY mencatat sepanjang tahun 2023 ada 167 kekerasan seksual terhadap anak yang telah dilaporkan.

Kepala DP3AP2KB DIY Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan fakta ini sangat memprihatinkan.

Di mana anak-anak yang merupakan kelompok rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: KPAID Kota Yogya Sebut 1 Anak Terbukti Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD Swasta

"Selama tahun 2023 saja kekerasan seksual terhadap anak itu ada 167 di mana perkosaan 13 kemudian pencabulan 56 dan pelecehan seksual 96," katanya, Senin (3/6/2024).

Data tersebut diambil dari semua layanan korban mulai dari UPT PPA serta LSM-LSM yang menangani kasus tersebut.

Sementara untuk Januari hingga Mei 2024 sudah ada 72 kasus kekerasan baik kepada anak maupun perempuan yang masih dalam proses hukum.

Erlina menyebut undang-undang tentang perlindungan anak maupun perda yang berkaitan semestinya mampu meminimalisir kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungannya masing-masing.

Sejauh ini imbauan terus dilakukan kepada para orang tua pengasuh serta masyarakat luas untuk melakukan perlindungan sebaik-baiknya.

"Pertama adalah terhadap si anak sendiri, kita seharusnya melakukan edukasi mempersiapkan anak-anak untuk kemudian bisa mengenali dirinya sendiri dan juga melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu," ungkapnya.

Edukasi memahami tubuh dalam hal ini organ-organ reproduksi dan fungsinya terhadap anak penting untuk dilakukan. 

Orang tua atau pengasuh punya andil besar dalam hal itu.

"Kemudian mengajari mana-mana yang boleh disentuh dan mana-mana yang tidak boleh disentuh. Sehingga anak-anak juga diajarkan seandainya sampai organ yang tidak boleh disentuh tadi, disentuh oleh orang lain, maka harus segera melaporkan kepada orang tua atau pengasuh atau orang dewasa yang terdekat yang mengasuhnya," ujarnya.

Sehingga dengan hal ini paling tidak bisa meminimalisir kerentanan atau bahaya yang bisa menimpa anak-anak tersebut.

Edukasi kepada anak-anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing pun perlu dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved