Berita Jogja Hari Ini

Sri Sultan Hamengku Buwono X Buka Suara Soal Tapera: Kalau Ga Jelas, Lebih Baik Sewa

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Salah satu poin yang menuai kritik adalah rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tapera

Terkait hal ini, Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X , angkat bicara dan menyampaikan beberapa poin penting.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Hari Ini Istana Akan Buka Suara

Sultan HB X menekankan perlunya kepastian bagi pekerja yang mengikuti program Tapera untuk mendapatkan rumah

Sultan mencontohkan, jika iuran dipotong selama 3 tahun, pekerja harus mendapatkan rumah dalam jangka waktu tersebut.

Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan mendorong partisipasi masyarakat. 

"Misalnya begitu menabung dipotong 3 tahun mesti dibikin rumah, atau 5 tahun. Nah mungkin itu ada kepastian. Tapi kalau sekadar dipotong gini, ga jelas menunggu kapan punya rumah, biar pun dia antre untuk itu, ya lebih baik dia sewa," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (31/5/2024). 

Sultan HB X juga mendorong dilakukannya kajian ulang terhadap kebijakan Tapera

Sultan menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem iuran tanpa bunga, seperti yang terjadi pada program dana pensiun. Sultan HB X berharap agar sistem Tapera dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi para pesertanya.

"Itu kan jadi kebutuhan (rumah), kalau ga ada kepastian kan jadi susah. Yang lain kan juga seperti dana pensiun juga begitu. Tapi faktanya kan nyelengin (nabung) terus ning tidak berbunga. Nanti kembalinya kan sesuai potongan itu aja. Sedangkan faktanya kalau itu unit usaha mesti di bank, oleh (dapat) bunga ya kan. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," beber Sultan. 

Sultan HB X berharap agar kebijakan Tapera dapat dikaji ulang dan disempurnakan agar lebih adil dan menguntungkan bagi para pesertanya. 

Raja Keraton Yogyakarta ini juga menekankan pentingnya kepastian kepemilikan rumah dan sistem iuran yang transparan dan menguntungkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di Indonesia, Senin (20/5/2024). 

Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved