18 Tahun Gempa Jogja

HARI INI 18 Tahun Gempa Jogja, Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Gempa Besar?

18 tahun lalu, Gempa Jogja 2006 menewaskan ribuan orang di Bantul dan Klaten, ratusan ribu rumah rusak. Apa yang harus dilakukan jika ada gempa besar?

(KOMPAS.com/AMIR SODIKIN)
Poster pemain sepak bola yang langsung dipasang di pohon, serta karung bekas yang kembali dikumpulkan untuk alas tidur. Di Dusun Bondalem, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambang Lipuro, Kabupaten Bantul, ini hampir semua rumah telah rata tanah akibat gempa Yogyakarta pada 27 Mei 2006. 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, tepat 18 tahun lalu, pada 27 Mei 2006, gempa dengan kekuatan 5,9 skala Richter atau 6,4 skala Magnitudo mengguncang Yogyakarta dan sekitarnya di pagi hari, tepatnya pukul 05:53 WIB.

Gempa itu menggoyang bumi selama 57 detik. 
Meski gempa terjadi tak sampai semenit, namun guncangannya mampu menyebabkan ratusan ribu rumah hancur hingga ribuan orang meninggal dunia.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Bantul, sebanyak 4.143 korban meninggal dunia di wilayah Bantul, dengan jumlah rumah rusak 71.763 rumah.

Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di Klaten, korban meninggal tercatat mencapai 5.782 orang, 26.299 korban luka berat dan ringan, serta 390.077 lebih rumah roboh.

Hingga kini, DI Yogyakarta pun kerap dihantui gempa-gempa berskala cukup besar, meski tidak mematikan.

Apa yang harus dilakukan jika ada gempa besar? Berikut catatannya:

Mitigasi sebelum gempa bumi:

1. Perkuat struktur bangunan

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menjelaskan, mitigasi utama yakni mitigasi struktural pada bangunan.

“Mitigasi gempa paling dominan adalah mitigasi struktural, yaitu penguatan struktur bangunan agar tahan gempa,” ucap Abdul, Jumat (12/5/2023), mengutip Kompas.com.

Abdul menjelaskan, mitigasi struktural bangunan adalah kunci penting dalam meminimalkan potensi korban jiwa akibat gempa.

“Karena pada dasarnya bukan gempa yang membunuh, tetapi bangunan yang rubuh akibat gempa,” jelasnya.

2. Pembangunan mengacu SNI

Ia mengungkapkan, Indonesia sudah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) bangunan tahan gempa.

“Setiap kita seharusnya wajib untuk mengacu ke dokumen tersebut ketika membangun bangunan atau aset pribadi maupun aset kolektif,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved