13 Ribu Data Jaminan Fidusia di DIY Belum Dihapus

Hingga saat ini di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat masih ada 13 ribu data fidusia yang belum dihapus meskipun debitur

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, saat membuka kegiatan sosialisasi layanan fidusia, yang dihadiri perwakilan notaris se-kabupaten/kota di DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menekankan kepada pihak leasing (finance lease) maupun perbankan melalui notarisnya agar mengupdate data Jaminan Fidusia.

Mengingat, hingga saat ini di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat masih ada 13 ribu data fidusia yang belum dihapus meskipun debitur atau pihak pengutang sudah melunasi pinjamannya. 

"Ada 13 ribu di Jogja ini ya yang belum dihapuskan. Sebetulnya sudah dilunasi namun oleh penerima jaminan fidusia, baik itu leasing maupun bank itu belum dihapuskan. Jadi seolah-olah peminjam ini masih punya hutang pinjaman. Yuk, kita coba melalui notaris kita imbau pihak perbankan, atau leasing supaya debitur yang sudah selesai dapat dihapuskan jaminan fidusianya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, saat membuka sosialisasi layanan fidusia, di Hotel Alana, di Sleman Yogyakarta Senin (27/5/2024). 

Sosialisasi layanan fidusia ini merupakan kali kedua dengan menghadirkan perwakilan notaris se- Kabupaten/ kota di DIY setelah sebelumnya, disosialisasi yang pertama, menghadirkan pihak perbankan.

Sosialisasi kali ini mengambil tema penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa dan wakilnya demi terselenggaranya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. 

Menurut Agung, penghapusan jaminan fidusia bagi debitur yang pinjamannya sudah lunas sangat penting.

Sebab, jika data tersebut tidak segera dihapus maka dapat berimplikasi pada kerugian masyarakat.

Baca juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol di DIY Capai Rp 845 Miliar per Akhir Desember Lalu 

Nama debitur tersebut secara otomatis akan diceklis karena dianggap belum lunas sehingga tidak bisa mengambil pinjaman lagi. 

"Ini merugikan debiturnya, dia tidak bisa mengambil pinjaman lagi ke bank atau pihak lain. Mengganggu dari sisi nama dan kredibilitas si debitur, seolah-olah nunggak pinjaman kan kasihan. Ini coba kita samakan persepsi dengan notaris, data yang sudah selesai pembayaran hutangnya dapat dihapuskan jaminan fidusianya. Dalam rencana aksi kita di tahun 2024 ini bisa selesai," kata Agung. 

Sosialisasi layanan fidusia ini menghadirkan sejumlah pemateri. Antara lain, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham; Hakim dari Pengadilan Negeri kota Yogyakarta; Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Akademisi UGM. Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dan diskusi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham DIY, Monica Damayanti berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat mengerti arti penting penghapusan dari jaminan fidusia, termasuk alasan dari kebijkan tersebut dan implikasi praktisnya di dalam masyarakat. 

"Melalui kegiatan ini diharapkan juga mendorong partisipasi dan keterlibatan notaris dalam proses hukum dan kebijakan publik secara lebih luas khusunya mengenai pelaksanaan jaminan fidusia," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved