Berita Kriminal Hari Ini
3 Tersangka Oknum DC di Yogyakarta Diminta Menyerahkan Diri ke Polisi
Dua tersangka telah diamankan aparat karena terciduk melakukan penarikan paksa kendaraan namun dengan dokumen yang beda dengan pemilik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta masih memburu tiga oknum debt collector (DC) yang kini menjadi tersangka penarikan paksa unit kendaraan di Gembira Loka (GL) Zoo Yogyakarta pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Sebelumnya dua tersangka telah diamankan kepolisian Polresta Yogyakarta karena terciduk melakukan penarikan paksa kendaraan namun dengan dokumen yang berbeda dengan pemilik.
Para oknum DC yang ditetapkan tersangka pada kasus ini berjumlah lima orang.
Mereka yang kabur dan dalam pengejaran Polisi yakni HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan.
Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.
Kemudian dua tersangka yang sudah ditahan Polisi yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
Pihak kepolisian meminta para oknum DC yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan paksa kendaraan di Pintu Timur GL Zoo Yogyakarta, segera menyerahkan diri.
Baca juga: Oknum DC Tarik Paksa Kendaraan di GL Zoo, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
"Terhadap tiga pelaku (DC) yang melarikan diri, saya minta segera menyerahkan diri, akan kamai proses supaya segera selesai," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, saat dihubungi Minggu (26/5/2024).
Pihak kepolisian terus berupaya mencari tiga tersangka yang saat ini masih melarikan diri.
Di sisi lain penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta juga melakukan upaya pemeriksaan terhadap dua tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami akan berusaha mencari terus biar perkara segera selesai," terang Probo
Diberitakan sebelumnya, Polisi meringkus rombongan dept collector (DC) di Yogyakarta karena diduga salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan di Gembira Loka Zoo.
Para komplotan DC itu kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio kejadian ini berlangsung pada Jumat (17/5/2024) lalu di parkir sisi Timur Gembira Loka Zoo Yogyakarta.
Korban dalam kasus ini merupakan wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.
"Saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL zoo. Usai kunjungannya, korban yang hendak meninggalkan lokasi sekitar jam empat sore dihampiri rombongan DC," katanya, kepada awak media Rabu (22/5/2024).
Pada saat korban hendak masuk mobil, datanglah lima orang memperkenalkan diri dari perusahaan kredit Mega Auto Finance.
Orang tersebut lantas menanyakan surat-surat kendaraan kepada korban.
Rombongan DC itu lalu mengatakan pada korban jika mobilnya telat angsuran 10 bulan.
Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan tersebut pun menolak permintaan para DC.
"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa," ungkap Probo.
Rombongan DC itu lantas meminta STNK kendaraan milik korban.
Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.
"Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," imbuh Kasatreskrim.
Koban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini.
Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban lalu tiga orang lainnya pergi tanpa jejak dengan membawa STNK milik korban. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.