Berita Kriminal Hari Ini
3 Tersangka Oknum DC di Yogyakarta Diminta Menyerahkan Diri ke Polisi
Dua tersangka telah diamankan aparat karena terciduk melakukan penarikan paksa kendaraan namun dengan dokumen yang beda dengan pemilik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL zoo. Usai kunjungannya, korban yang hendak meninggalkan lokasi sekitar jam empat sore dihampiri rombongan DC," katanya, kepada awak media Rabu (22/5/2024).
Pada saat korban hendak masuk mobil, datanglah lima orang memperkenalkan diri dari perusahaan kredit Mega Auto Finance.
Orang tersebut lantas menanyakan surat-surat kendaraan kepada korban.
Rombongan DC itu lalu mengatakan pada korban jika mobilnya telat angsuran 10 bulan.
Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan tersebut pun menolak permintaan para DC.
"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa," ungkap Probo.
Rombongan DC itu lantas meminta STNK kendaraan milik korban.
Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.
"Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," imbuh Kasatreskrim.
Koban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini.
Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban lalu tiga orang lainnya pergi tanpa jejak dengan membawa STNK milik korban. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.