Berita Kriminal
KASUS Pengusaha Depo Pasir Asal Magelang Ditangkap Polisi, Bermula Sakit Hati Dilanjut Bakar Motor
Seorang pria di Magelang berinisial AR (45) ditangkap polisi karena mengotaki pembakaran
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
"Mendasari oleh TKP beserta identifikasi disimpulkan bahwa itu bukan peristiwa kebaran melainkan pembakaran. Selain motor, sebagian atap tempat parkir di rumah juga ikut terbakar akibat ulah pelaku," kata Mustofa.
Dari hasil pendalaman kasus, AN diketahui juga pernah membakar mobil milik kakak korban pada pertengahan 2024 lalu atas perintah AR.
Namun korban tidak melapor ke polisi.
Tak berhenti di situ, AR dan AN rupanya pernah terlibat kasus pencurian mobil di Mungkid pada 28 April 2024 lalu.
Modusnya pun hampir serupa.
Yakni AR sakit hati dengan mantan pacarnya kemudian memerintahkan AN untuk melakukan pencurian mobil jenis Avansa milik mantannya.
Menurutnya, pencurian dapat berjalan mulus karena AR memiliki kunci duplikat kendaraan tersebut.
"Jadi korban waktu datang ke kondangan, saat selesai acara rupanya kendaraannya hilang. Ternyata korban ini adalah mantan pacar daripada AR," ujar Mustofa.
Sementara mobil yang berhasil dicuri tersebut tidak dijual melainkan hanya disembunyikan di wilayah Purworejo.
Kedua tersangka kini berhasil ditangkap polisi.
Untuk tersangka AN diamankan di dalam gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak melarikan diri ke Jakarta.
Sementara AR ditangkap di rumahnya yang berada di Giri Tengah, Borobudur.
Saat dimintai keterangan polisi, AN mengaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk melancarkan aksinya.
Namun AR baru mendapat bayaran Rp 200 ribu.
"Masing-masing mau dibayar 500 ribu. Kalau bakar Avansa saya cuma minta uang rokok," kata AN.
Sementara AR mengaku nekad berbuat kriminal karena sakit hati usai ditinggal istrinya.
"Istri saya meninggalkan rumag dan anak saya yang masih umur 6 tahun. Sudah 10 bulan tidak pernah mengontak tidak pernah menengok," cetusnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (tro)
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.