Berita Kriminal

KASUS Pengusaha Depo Pasir Asal Magelang Ditangkap Polisi, Bermula Sakit Hati Dilanjut Bakar Motor

Seorang pria di Magelang berinisial AR (45) ditangkap polisi karena mengotaki pembakaran

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Konferensi pers kasus pencurian mobil dan pembakaran sepeda motor di Magelang 

"Mendasari oleh TKP beserta identifikasi disimpulkan bahwa itu bukan peristiwa kebaran melainkan pembakaran. Selain motor, sebagian atap tempat parkir di rumah juga ikut terbakar akibat ulah pelaku," kata Mustofa.

Dari hasil pendalaman kasus, AN diketahui juga pernah membakar mobil milik kakak korban pada pertengahan 2024 lalu atas perintah AR.

Namun korban tidak melapor ke polisi.

Tak berhenti di situ, AR dan AN rupanya pernah terlibat kasus pencurian mobil di Mungkid pada 28 April 2024 lalu.

Modusnya pun hampir serupa.

Yakni AR sakit hati dengan mantan pacarnya kemudian memerintahkan AN untuk melakukan pencurian mobil jenis Avansa milik mantannya.

Menurutnya, pencurian dapat berjalan mulus karena AR memiliki kunci duplikat kendaraan tersebut.

"Jadi korban waktu datang ke kondangan, saat selesai acara rupanya kendaraannya hilang. Ternyata korban ini adalah mantan pacar daripada AR," ujar Mustofa.

Sementara mobil yang berhasil dicuri tersebut tidak dijual melainkan hanya disembunyikan di wilayah Purworejo.

Kedua tersangka kini berhasil ditangkap polisi.

Untuk tersangka AN diamankan di dalam gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Sementara AR ditangkap di rumahnya yang berada di Giri Tengah, Borobudur.

Saat dimintai keterangan polisi, AN mengaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk melancarkan aksinya.

Namun AR baru mendapat bayaran Rp 200 ribu.

"Masing-masing mau dibayar 500 ribu. Kalau bakar Avansa saya cuma minta uang rokok," kata AN.

Sementara AR mengaku nekad berbuat kriminal karena sakit hati usai ditinggal istrinya.

"Istri saya meninggalkan rumag dan anak saya yang masih umur 6 tahun. Sudah 10 bulan tidak pernah mengontak tidak pernah menengok," cetusnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved