Berita Kriminal
KASUS Pengusaha Depo Pasir Asal Magelang Ditangkap Polisi, Bermula Sakit Hati Dilanjut Bakar Motor
Seorang pria di Magelang berinisial AR (45) ditangkap polisi karena mengotaki pembakaran
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Kasus kriminal kali ini adalah pembakaran motor milik istri yang dilakukan oleh suami. Bagaimana kasus itu bisa terjadi? Begini kisahnya berdasarkan ungkap kasus kepolisian Magelang.

Seorang pria di Magelang berinisial AR (45) ditangkap polisi karena menjadi dalang pembakaran dua unit sepeda motor milik istrinya.
Polisi juga mengamankan rekan AR berinisial AN (38) yang bertugas menjadi eksekutor.
Setelah dilakukan pendalaman, AR rupanya juga pernah mengotaki kasus pencurian mobil milik mantan pacarnya.
Dia juga memerintahkan AN sebagai eksekutor.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, insiden pembakaran sepeda motor terjadi pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di garasi depan rumah korban.
Lokasinya berada di wilayah Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat AR yang berprofesi sebagai pengusaha depo pasir ini curhat kepada AN bahwa dirinya baru ditinggal oleh istri yang dinikahinya secara siri.
AR menduga sang istri selingkuh dengan teman dekatnya.
Merasa sakit hati, AR kemudian meminta AN untuk mencelakai korban.
"Tapi dari hasil pengamatan tanggal 3 sampai 9 Mei si tersangka tidak melihat korban di rumah. Yang ada hanya dua kendaraan motor di rumah korban. Lalu (AN) menawarkan bagaimana kalau dibakar sepeda motornya saja," ujar Mustofa.
Setelah mendapat persetujuan dari AR, AN langsung membeli spiritus di warung kemudian bergegas kembali ke rumah korban.
Sesampainya di TKP, spiritus yang sudah dibungkus plastik itu dilempar ke arah sepeda motor yang tengah terparkir di garasi.
Kemudian AR menyalakan sumbu dengan kain dan dilempar ke arah spiritus hingga menimbulkan kebakaran.
Dua motor milik korban jenis Honda PCX dan Honda Vario 125 pun hangus dilalap api.
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.