Berita Kulon Progo Hari Ini

Inspektur Irda Kulon Progo Sebut Beban Biaya PTSL Perlu Dirinci Agar Tidak Multitafsir

Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo "Brodonoyo" meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2/2023 tentang Pembebanan Biaya PTSL

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo, Arif Prastowo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo "Brodonoyo" meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2/2023 tentang Pembebanan Biaya PTSL diperbaiki.

Alasannya, realisasi dari aturan tersebut dinilai tidak jelas.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo, Arif Prastowo mengakui jika perlu ada perbaikan pada Perbup tersebut.

Terutama terkait biaya pengurusan PTSL.

Baca juga: Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo Pertanyakan Kejelasan Regulasi Soal Beban Biaya PTSL

"Memang perlu diperjelas agar tidak multitafsir," kata Arif ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Rabu (22/05/2024).

Berdasarkan Perbup tersebut, biaya pengurusan PTSL dibebankan sebesar Rp 150 ribu. Biaya tersebut dibebankan pada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah lewat kalurahan.

Menurut Arif, penjelasan soal biaya tersebut bisa dilakukan dengan merinci apa saja beban yang muncul. Terutama yang dikeluarkan oleh perangkat kalurahan selaku pihak yang membantu pengurusan.

"Perlu ada batasan yang jelas juga agar biayanya wajar dan tidak dipatok berbeda-beda," jelasnya.

Permintaan agar ada perbaikan terhadap aturan itu disampaikan Paguyuban Lurah dan Pamong saat audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo. Arif pun turut hadir dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan keinginan para pamong.

Ia pun menilai hasil dari audiensi tersebut bisa menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Nantinya rekomendasi dikeluarkan oleh DPRD Kulon Progo sebagai lembaga legislatif.

"Kami sebagai eksekutif akan meninjau dan menyempurnakan kembali aturan tersebut," ujar Arif.

Ketua Paguyuban Brodonoyo, Dani Pristiawan menilai ketidakjelasan dari Perbup tersebut membuat pihaknya khawatir dalam melaksanakan pengurusan PTSL. Terutama jika nantinya dituntut secara hukum oleh masyarakat.

Apalagi salah satu Pamong Kalurahan Sidorejo, Lendah berinisial MT dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PTSL. Ia disebut memungut biaya sebesar Rp 500 ribu, jauh melebihi ketentuan yang sebesar Rp 150 ribu.

"Apa yang terjadi pada rekan kami ini mengagetkan sekaligus mengkhawatirkan bagi kami," kata Dani. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved