Berita Kulon Progo Hari Ini

Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo Pertanyakan Kejelasan Regulasi Soal Beban Biaya PTSL

Para anggota Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo "Brodonoyo" mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (22/05/2024)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Audiensi Paguyuban Lurah dan Pamong di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Rabu (22/05/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Para anggota Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo "Brodonoyo" mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (22/05/2024).

Mereka hendak mempertanyakan regulasi pembebanan biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, Ketua Paguyuban Brodonoyo, Dani Pristiawan merasa aturan tersebut bisa menjebak perangkat kalurahan yang membantu pengurusan PTSL.

Baca juga: Srie Nurkyatsiwi Dilantik Jadi Pj Bupati Kulon Progo, Komitmen Lanjutkan Proyek Aeropolis YIA

"Kami merasa tidak ada kejelasan dalam pelaksanaannya," kata Dani.

Masalah itu pun menimbulkan kekhawatiran bagi para perangkat kalurahan.

Apalagi salah satu Pamong Kalurahan Sidorejo, Lendah, berinisial MT belum lama ini dilaporkan atas penyalahgunaan pemungutan biaya PTSL.

MT dituduh melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam pengurusan PTSL.

Ia disebut memungut biaya sebesar Rp 500 ribu untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi.

Dani tak menampik kasus tersebut membuat ia dan rekan sesama perangkat kalurahan khawatir.

Terutama jika muncul anggapan keliru dari masyarakat terkait pengurusan dokumen.

"Apa yang menimpa rekan sesama pamong tersebut tentu mengagetkan kami juga," ujarnya.

Dani pun berharap agar ada kajian lebih mendalam terhadap Perbup Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. Setidaknya lewat audiensi tersebut, harapannya bisa tercapai.

Ia juga menegaskan pihaknya bukan berarti keberatan dengan program PTSL. Mereka hanya ingin ada kejelasan secara koridor hukum yang memandu mereka dalam pelaksanaannya.

"Yang kami inginkan ada perbaikan dari regulasinya saja," jelas Dani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved