Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal

Nadiem Makarim menyebut pihaknya akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak wajar tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkap layar dari akun YouTube Tv Parlemen
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) terkait dengan polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak wajar di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Rapat kerja itu dihadiri langsung oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Sebelum menggelar rapat kerja dengan Kemendikbud-Ristek, sebelumnya Komisi X sudah menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Dalam pertemuan itu, perwakilan BEM SI mengadukan kenaikan UKT ke anggota Komisi X.

Sementara dalam raker dengan Komisi X, Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim menyebut pihaknya akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak wajar tersebut.

"Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan," kata Nadiem dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," tegas dia.

Baca juga: PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Presiden Iran

Nadiem menyebut, langkah dari Kemendikbud dalam polemik kenaikan UKT ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap PTN-PTN yang menaikan UKT secara fantastis.

Dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan menjadi acuan bagi Kemendikbud untuk mengambil keputusan.

Jika setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, maka Kemendikbud bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.

"Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau pun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru. Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama," tegas Nadiem.

Ia menyatakan, hal ini dilakukan Kemendikbud untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi.

 Nadiem juga meminta pihak PTN memercayakan kepada Kemendikbud terkait aturan UKT. Selama ini, jelas dia, aturan mengenai UKT dibuat secara berjenjang.

"Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem.

Dia mengatakan, peraturan demikian sudah terjadi sejak lama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved