Ini Kendala yang Dihadapi Dinkop dan UKM DIY dalam Fasilitasi Sertifikasi Halal

Meski terjadi penundanaan, Dinas Koperasi dan UKM DIY tetap memfasilitasi sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM di DIY. 

Shutterstock
Logo Halal 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman bagi UMKM memiliki sertifikat Halal.

Kewajiban tersebut awalnya berlaku pada Oktober 2024, namun kemudian ditunda hingga Oktober 2026. 

Meski terjadi penundanaan, Dinas Koperasi dan UKM DIY tetap memfasilitasi sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM di DIY. 

Kabid UKM Dinkop dan UKM DIY, Veronica Setioningtyas Prativi, mengatakan fasilitasi sertifikasi halal disebarkan melalui berbagai saluran, seperti media sosial hingga jejaring WhatsApp grup pelaku usaha. 

"Kami selalu memberikan fasilitasi sertifikasi halal. Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, Dinas Koperasi dan UKM DIY telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 2490 UMKM di DIY, baik Self Declare maupun Reguler," katanya, Minggu (19/05/2024). 

Tahun ini, pihaknya juga memberikan fasilitasi halal bagi UMKM di DIY. Rencananya, ada 1100 UMKM yang dapat terfasilitasi. 

"Tahun kami kembali memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 1100 UMKM, yang terdiri dari 500 sertifikasi dengan skema Reguler dan 600 sertifikasi dengan skema Self Declare," sambungnya. 

Baca juga: Halal Fair 2024 Dihelat di Yogyakarta, Hadirkan Edukasi Keuangan Syariah untuk Pasangan Muda

Ia mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses fasilitasi halal.

Vivi menyebut kendala pertama yang dihadapi kalah UMKM kesulitan dalam menelusuri bukti kehalalan bahan baku. 

Selain itu, UMKM yang terkadang lupa user name dan password sehingga kesulitan dalam mengakses NIB. 

"Kemudian UKM tidak bersedia mengikuti bimtek sertifikasi halal. Sehingga ini yang perlu kami dorong. Kendala lainnya adalah UKM tidak pernah ditempat pada saat audit halal," bebernya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatwisi mengungkapkan mayoritas pelaku UMKM di DIY bergerak di sektor kuliner, baik makanan maupun minuman. 

Ada sekitar 58ribu UMKM kuliner yang telah bergabung ke markethub SiBakul. 

"Masih perlu didorong lagi ya, terutama untuk pelaku UMKM yang memang memerlukan sertifikat Halal. Tetapi kan tidak semua merasa perlu Halal, misalnya untuk pelaku UMKM yang bergerak di kuliner non halal. Tetapi upaya untuk meningkatkan capaian Halal terus dilakukan. Tentunya kami tidak sendiri," ungkapnya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved