Pengakuan Tersangka Kasus Duel Maut di Prambanan Klaten, Sudah Kenal Korban 20 Tahun

Peristiwa itu cukup mengiris hati, karena korban dan pelaku rupanya adalah teman dekat. Mereka sama-sama mencari nafkah di jalanan dengan mengamen,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menanyakan tersangka BP saat konferensi pres di Aula Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - BP (43) dan NGP (36) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran telah menganiaya dua orang hingga tewas dalam kasus duel maut di Dukuh Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Korban dalam insiden berdarah itu adalah dua orang laki-laki berumur sekitar 30 tahun dengan inisial nama panggilan Willy (W) dan Shendy (S), berumur sekitar 20-an tahun. 

Peristiwa itu cukup mengiris hati, karena korban dan pelaku rupanya adalah teman dekat. Mereka sama-sama mencari nafkah di jalanan dengan mengamen, korban adalah seorang pengamen sedangkan pelaku sering menjelma jadi manusia silver dan badut boneka. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat. Bahkan ketika sedang kerja, korban W sering menitipkan anaknya kepada keluarga tersangka BP. 

Baca juga: TERKUAK Motif Pembunuhan Dua Pengamen Kasus Duel Maut di Prambanan Klaten

"Korban dan pelaku ini teman dekat. Saat kerja, korban W sering menitipkan anaknya ke keluarga pelaku," ucap AKBP Warsono, Selasa (14/5/2024). 

Kendati demikian, AKBP Warsono mengungkapkan, motif kejadian itu dipicu karena rasa sakit hati dan emosi sesaat pelaku terhadap korban. 

Sebab, korban W membentak anak tersangka BP dengan kata-kata kasar. Hal itu menyulut emosi tersangka BP hingga nekat membacok dan menusuk korban dengan senjata tajam.

"Motif pelaku adalah sakit hati, karena anaknya dibentak oleh korban sehingga tersulut emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendapat hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 e KUHP, atau dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Terpisah, tersangka BP, membenarkan bahwa ia sudah berteman dekat dengan korban W. Bahkan pertemanan itu sudah lama mencapai 20 tahun. 

"Iya sudah kenal lama sekitar 20 tahunan, kenalnya di jalan," ungkap dia.

Pria kelahiran Sleman itu mengaku nekat melakukan aksi kejam tersebut karena tersulut emosi sesaat. Ia bercerita saat kejadian, S dan W datang ke rumahnya. Kala itu, mereka sedang mengobrol. 

Namun, saat anak BP ikut ngobrol. Tiba-tiba, W membentak anak BP. Hal itu lantas membuat anak BP ketakutan. 

"Anak saya dibentak disuruh diam, tidak usah ikut ngomong. Dia juga bentak ngomong a*u sambil tangannya kayak mau mukul. Itu di depan mata saya, jadi saya emosi," cecarnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved