Berita Terbaru BPJS Kesehatan
3 Fakta Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Meski akan Ada KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 30 Juni 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.
Baca juga: Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan dan Menkes Soal Penghapusan Sistem Kelas jadi KRIS
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.
Asumsi yang beredar, kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Benarkah demikian?
Berikut tiga fakta sistem kelas BPJS Kesehatan yang nyatanya tidak dihapus, meski diganti KRIS:
1. Pemerintah tidak hapus kelas 1, 2, 3
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.
Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.
Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.
2. KRIS menitikberatkan perbaikan fasilitas
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Berikan Beasiswa untuk 649 Anak Ahli Waris Pada Januari-Maret 2024
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit.
Hasilnya indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
3. Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inapnya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Resmi Ditutup Hari Ini |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Puluhan Gepeng Sepanjang 2025, Mayoritas ODGJ |
![]() |
---|
Film Panggil Aku Ayah: Narasi Tentang Cinta yang Tumbuh di Tempat Tak Terduga |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Senin 4 Agustus 2025 Aries Virgo Sagitarius Pisces |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Telan 4 Kekalahan dari 6 Laga Uji Coba Pramusim, Ini Kata Coach Van Gastel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.