BPOM Yogyakarta Temukan Puluhan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Ada puluhan jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan telah ditindak oleh BPOM Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menemukan sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar di Yogyakarta.
Ada puluhan jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan telah ditindak oleh BPOM Yogyakarta.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Etty Rusmawati, mengatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM, BBPOM di Yogyakarta melakukan tugas fungsi pengawasan obat dan makanan termasuk pengawasan kosmetik baik di sarana produksi maupun distribusi.
Pengawasan disarana produksi untuk melihat konsistensi penerapan cara produksi kosmetik yang baik, sedangkan pengawasan di sarana distribusi untuk melihat apakah produk yang dijual telah memenuhi keamanan mutu sesuai ketentuan.
Baca juga: Temuan Ratusan Obat Pemutih Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Yogya Belum Beri Keterangan
Dari hasil pengawasan peredaran kosmetik di DIY, terutama di klinik kecantikan, toko kosmetik dan swalayan, untuk kurun waktu pengawasan 2023 sampai 2024 sejauh ini ditemukan beragam kosmetik tanpa izin edar.
"Sejumlah 91 jenis kosmetik tanpa izin edar berupa kuteks, serum, masker bibir, sabun, krim, lipstick, lipgloss, parfum dan lain-lain. Sedangan 19 jenis temuan lainnya berupa produk skincare tanpa izin edar," ungkapnya, saat dikonfirmasi Senin (13/5/024).
Etty menuturkan pengawasan juga dilakukan secara online melalui siber patroli terhadap akun-akun yang menjual kosmetik ilegal.
Pada 2023 dari patroli siber tersebut telah dilakukan penindakan hukum satu perkara dengan vonis hukuman percobaan satu tahun.
"Masyarakat kami imbau untuk cerdas memilih produk kosmetik dengan selalu cek KLIK, cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa," ungkapnya.
Pada 2023 telah dilakukan sampling produk kosmetik yang beredar di DIY sejumlah 932 jenis baik berupa profuk perawatan atau rias wajah, deodorant, wangi-wangian, sabun, dan lain-lain.
Baca juga: Pedagang Kosmetik di Pasar Beringharjo Tak Berani Jual Produk Belum Ada Izin BPOM
Dari hasil uji, terdapat 8 (0,8 persen) produk tidak memenuhi syarat terdiri dari tiga produk krim mengandung hidroqinon dan atau retinoat, tiga produk masker, toner, dan deodorant spray, mengandung metanol, serta dua produk tidak memenuhi syarat uji mikrobiologi.
Produk yang sudah tercemar mikrobiologi dapat berakibat timbulnya penyakit yang disebabkan oleh virus, jamur, maupun bakteri.
Untuk produk kosmetik jenis masker, toner dan deodorant tidak boleh mengandung metanol, yang diperbolehkan adalah produk parfum dengan kandungan kurang dari 5 persen.
Pasalnya, kandungan metanol pada produk perawatan dapat berakibat kulit menjadi kering dan lebih lanjut menyebabkan iritasi.
"Tentunya BPOM Yogyakarta terus melakukan penyelidikan dan investigasi untuk mencegah peredaran kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," pungkas Etty. (*)
Waspada Overclaim! Bangun Bisnis Kosmetik dengan Pendampingan Tepat |
![]() |
---|
Efisiensi, Puluhan Karyawan Perusahaan Kosmetik Sleman Kena PHK |
![]() |
---|
Intensifikasi Pangan Selama Ramadan, BPOM Yogyakarta Temukan Produk Rusak dan Berformalin |
![]() |
---|
BPOM Yogyakarta Imbau Masyarakat Cek KLIK Sebelum Beli Parsel Lebaran |
![]() |
---|
KRONOLOGI dan Klarifikasi Produk Kosmetik Pinkflash Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.