Berita Jogja Hari Ini
Temuan Ratusan Obat Pemutih Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Yogya Belum Beri Keterangan
Ratusan klinik kecantikan yang dinyatakan menyalahi aturan itu dikatakan berada di 5 wilayah pengawasan BPOM. Antara lain di wilayah Balai Besar
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa waktu terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) menemukan ratusan jenis obat pemutih kulit dan kosmetik mengandung bahan berbahaya beredar di masyarakat.
BPOM RI juga menemukan sebanyak 239 dari 731 klinik kecantikan di Indonesia terindikasi menyalahi aturan lantaran menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik tanpa izin edar BPOM, kadaluwarsa, skincare bereriket biru tidak sesuai ketentuan, dan produk injeksi kecantikan.
Ratusan klinik kecantikan yang dinyatakan menyalahi aturan itu dikatakan berada di 5 wilayah pengawasan BPOM. Antara lain di wilayah Balai Besar POM Pekanbaru, Surabaya, Kabupaten Bungo, Tarakan, dan Samarinda.
Baca juga: Ducati Indonesia Luncurkan DesertX Rally dan Hypermotard 698 Mono
"Temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, beberapa waktu lalu.
Adapun total temuan produk yang diawasi mencapai 51.791 pcs dengan nilai Rp2,8 miliar.
Produk tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan atau sudah dicampur bahan lain sebanyak 2.475 pcs.
Lalu, 37.998 pcs kosmetik tanpa izin edar, 5.277 pcs kosmetik kedaluwarsa, dan 104 produk injeksi kecantikan.
Lebih lanjut mengenai temuan tersebut, Tribunjogja.com telah berusaha mengklarifikasi dan mencari informasi apakah produk kecantikan yang sedang diawasi itu juga beredar di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun hingga artikel ini ditulis, pihak BPOM Yogyakarta belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Tribunjogja.com pada Sabtu (11/5/2024), sejumlah kosmetik dan produk kecantikan yang sedang diawasi BPOM RI masih beredar secara online (daring) di Marketplace Facebook.
Di antaranya adalah produk jenis krim temulawak dan RDL whitening treatment (day and night cream) yang dipromosikan dalam bentuk paket hemat, dengan harga mulai Rp20-35 ribu per paket.
Sementara itu, seorang pedagang kosmetik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Rudi (42), mengaku tidak berani menjual kosmetik yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Sebab, selain berbahaya untuk pembeli, menjual produk belum BPOM juga beresiko terhadap kelangsungan usahanya.
"Saya tidak berani menjual kosmetik atau krim-krim pemutih yang tidak resmi (tidak ber-BPOM). Setahu saya krim-krim tak BPOM itu kan bahaya bisa bikin iritasi penguna. Selain itu juga repot, karena urusannya bisa sama BPOM kalau ketahuan menjual kosmetik ilegal," tandasnya. (drm)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.