Efisiensi, Puluhan Karyawan Perusahaan Kosmetik Sleman Kena PHK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman melaporkan hingga awal April ini terdapat seratusan pekerja yang dirumahkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
PHK SLEMAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih saat memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja pada perusahaan kosmetik di Sleman, di kantornya, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sepanjang awal tahun 2025 ini, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sleman kian bertambah. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman melaporkan hingga awal April ini terdapat seratusan pekerja yang dirumahkan.

Kasus PHK terbaru adalah tenaga kerja dari perusahaan industri kosmetik di wilayah Mlati yang melakukan efisiensi dan terpaksa merumahkan puluhan karyawan. 

Kepala Disnaker Kabupaten Sleman, Sutiasih menyampaikan, pada tahun 2024 jumlah tenaga kerja di Kabupaten Sleman yang kehilangan penghasilan akibat menjadi korban PHK berjumlah 1.071 orang.

Sedangkan di periode Januari - Maret pada tahun ini, pemutusan hubungan kerja menimpa 70 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk pemutusan hubungan kerja secara kolektif terhadap 92 karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik. 

"Informasinya mereka di PHK akibat efisiensi, karena perusahaannya produksi kosmetik bangkrut," kata Sutiasih, Kamis (10/4/2025). 

Asih mengungkapkan, dalam kasus perusahaan kosmetik ini, perundingan untuk menyelesaikan hak pekerja dengan perusahaan telah dilakukan secara Bipartit.

Menurut dia, antara pekerja dengan perusahaan sudah ada kesepakatan atau perjanjian bersama terkait pemutusan hubungan kerja tersebut, termasuk besaran hak pekerja yang harus diterima.

Kesepakatan itu telah dilaporkan.

 "Jadi kami tinggal mencatat kesepakatan itu. Artinya, dibawa ke sini (Disnaker) sudah selesai. Prosedurnya memang Bipartit dulu, dan dilaporkan ke kami sudah ada kesepakatan," kata dia. 

Adapun terkait kualifikasi mengapa 92 orang ini yang di-PHK, Asih mengaku belum mengetahui secara pasti.

Namun Ia menduga karena efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Pihak manajemen perusahaan memiliki pertimbangan tersendiri, bidang apa saja dan berapa karyawan yang perlu diefisienkan.

Secara umum, kata dia, kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Kabupaten Sleman bisa dipengaruhi beragam sebab.

Bisa karena habis masa kontrak kemudian tidak diperpanjang. Dikeluarkan atau diputus hubungan kerjanya. Kemudian ada pula yang resign atau mengundurkan diri.

"Kalau yang paling banyak di sektor apa, ya untuk tahun ini yang paling banyak dibidang kosmetik itu. Mungkin karena persaingan pasar," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved