Kementan Era SYL 'Beli WTP' ke Auditor BPK
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya guyuran uang untuk memperoleh opini WTP
Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP. "Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp12 miliar menjadi fakta hukum.
"Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.
Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.
Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK. Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.
Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.
"Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya evaluasi menyeluruh soal dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuka jasa jual-beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kementerian tertentu.
Fakta adanya jual-beli WTP terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke obyek pemeriksaan. Dari mulai rekrutmen anggota hingga pengawasan internal harus dievaluasi.
"Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad.
Syahrul Yasin Limpo
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kementerian Pertanian (Kementan)
Reaksi Bupati Sleman saat Entry Meeting BPK terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang Milik Daerah |
![]() |
---|
Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif |
![]() |
---|
Transparan dan Akuntabel, Pemkot Magelang Pertahankan Opini WTP dari BPK |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Kembali Terima Opini WTP Tujuh Tahun Berturut-turut, Bupati: Semoga Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Kulon Progo Raih Predikat WTP ke-12 Kali Berturut-turut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.