Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Kemenag Peringatkan Jemaah Tidak Tertipu Tawaran Berangkat Haji dengan Visa Non-Haji
Kementerian Agama (Kemenag) peringatkan agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan ragam visa non-haji.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada bulan April 2024. Kuota haji dari Indonesia juga sudah terpenuhi.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) peringatkan agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan ragam visa non-haji.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam keterangan tertulis.
Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal atau pekerja, visa ziarah, hingga multiple.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji ," pesan Anna Hasbie, Jumat (10/5/2024).
Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: 320 Calon Jemaah Haji Sahid Tour Ikuti Manasik Haji
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Dengan begitu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini, sudah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
Per 9 Mei 2024, sudah ada 554 kloter yang terbentuk dan 213.079 orang mendapatkan visa haji.
Sebanyak 554 kloter terdistribusi dalam 14 embarkasi. Yaitu, Embarkasi Aceh (BTJ), Kualanamu (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), Palembang (PLM), Jakarta - Pondok Gede (JKG), Jakarta - Bekasi (JKS), Kertajati (KJT), Solo (SOC), Surabaya (SUB), Lombok (LOP), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), dan Makassar (UPG).
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.
Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.