Breaking News

Soal Pengakuan Sesditjen PSP Kementan Soal Permintaan Rp12 Miliar Oleh Auditor BPK, Ini Respon KPK

Persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar pada Rabu (8/5/2024) kemarin membuka fakta baru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Ali Fikri sebut OTT di Basarnas terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan TA 2023, dari OTT itu KPK tangkap 10 orang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar pada Rabu (8/5/2024) kemarin membuka fakta baru.

Fakta baru itu adalah adanya dugaan permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang terganjal akibat temuan pada proyek “food estate”.

Kini, dugaan permintaan uang belasan miliar tersebut akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK rencananya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait setelah proses persidangan kasus yang menjerat SYL selesai.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya perlu untuk mengantongi konfirmasi dari pihak-pihak lain sehingga fakta persidangan itu menjadi fakta hukum.

Untuk itu, pengusutan akan dilaksanakan setelah proses persidangan selesai digelar.

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali,jaksa KPK akan menyampaikan temuan-temuan baru dalam persidangan SYL dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.

Dari laporan itu, akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.

Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.

Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.

Baca juga: Ngajak Rujuk, Tapi Ditolak, Pria di Majalengka Emosi, Lalu Bakar Mobil dan Rumah Si Mantan

“Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan,” ujar Ali.

Informasi soal permintaan uang sebesar Rp 12 miliar oleh auditor BPK ke Kementan ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebutkan status WTP Kementan terganjal temuan BPK dalam proyek food estate.

Menurut Herman, BPK menemukan indikasi fraud yang tidak banyak namun nilainya besar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved