Berita Gunungkidul Hari Ini

Bupati Gunungkidul Keluarkan Inbup Buntut Wilayahnya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Penampakan sampah yang dibuang ke bekas galian tambang di Gunungkidul, Senin (6/5/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, dikeluarkannya kebijakan tersebut menyusul adanya aktivitas membuang sampah ke bekas galian tambang ilegal di wilayah Paliyan Gunungkidul, beberapa waktu lalu.

Ditambah lagi, sampah tersebut berasal dari luar Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Dosen Pertanian UGM Sebut Sektor Pertanian DIY Pada Kuartal II 2024 Tumbuh Positif

"Surat berisi instruksi Bupati ini sudah kami kirimkan ke Panewu dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul. Harapannya bisa dipahami ,"ujarnya, Selasa (8/5/2024).

Adapun isi dari instruksi Bupati tersebut yakni Melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah.

Melarang pembakaran sampah anorganik.

Melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau mengganggu lingkungan.

Melarang penggunaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai dengan jenis sampah agar aman bagi lingkungan.

Melarang pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.

Melarang segala macam bentuk/ kegiatan pembuangan sampah secara liar/ ilegal.

Melakukan pengawasan pembuangan sampah liar di wilayahnya masing-masing, terutama sampah dari luar wilayah Gunungkidul.

Melakukan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengelola sampah dengan baik dan benar.

Mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah mandiri.

Mengalokasikan anggaraan untuk kegiatan pengelolaan sampah di kalurahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved