Berita Kota Yogya Hari Ini

Pentingnya Legalitas Bagi Ormas di Kota Yogyakarta 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta mendorong organisasi kemasyarakatan di Kota Yogyakarta agar memiliki legalitas, baik

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta mendorong organisasi kemasyarakatan di Kota Yogyakarta agar memiliki legalitas, baik yang berbentuk badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti mengatakan secara hukum, badan hukum maupun SKT tidak berbeda, sebab sama-sama diakui negara.

Bedanya badan hukum hanya melakukan satu kali pengurusan, dan berlaku selamanya, kecuali ada perubahan. Sedangkan SKT, secara normatif hanya berlaku lima tahun, dan harus diperbaharui.

Baca juga: Begini Kata Pengamat Energi UGM Soal Kenaikan ICP April Jadi USD87,61 Per Barel

“Karena memang tidak semua ormas itu kuat, punya kemampuan finansial, sehingga tidak harus berbadan hukum. Kami mendorong agar memiliki SKT, sehingga terdaftar di Bakesbangpol. Kalau berbadan hukum kan harus ada akta notaris, dan itu kan ada biayanya. Sementara SKT itu gratis, kami yang akan menguruskan, bahkan SKT itu nanti akan diantar,” katanya dalam Dialog Seputar Politik dan Ormas “DIASPORA”.

Menurut dia, legalitas bagi ormas sangat penting. Apalagi ormas merupakan modal sosial yang luar biasa bagi Pemerintah Kota Yogyakarta. Organisasi kemasyarakatan memiliki kekuatan massa dan sumber daya manusia yang menggerakkannya. Peran ormas sangat dibutuhkan Pemkot Yogyakarta untuk membangun dan menjaga kondusivitas di Kota Yogyakarta.

Sebagai mitra pemerintah, ormas juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat, minimal anggota ormas tersebut.

“Saat akan mendirikan ormas itu kan ada aturan mainnya, ada ketentuannya, legal formalnya. Harapannya ormas di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta bisa menyesuaikan dan menaati peraturan perundangan yang ada. Tidak sekadar memiliki legal standing, tetapi juga harus melapor ke wilayah dan kepada kami. Sehingga kami tahu kesekretariatannya, program kerjanya, aktivitasnya,” terangnya.

Berkaitan dengan ormas, Bakesbangpol Kota Yogyakarta memiliki tiga peran, yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengembangan. Pembinaan dilakukan dengan melakukan aktivitas bersama dengan ormas, termasuk sosialisasi terkait legalitas ormas. Sementara pengawasan dilakukan dengan memastikan aktivitas ormas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tertib administrasinya.

Sedangkan pengembangan dilakukan dengan apresiasi yang dilakukan Bakesbangpol Kota Yogyakarta, terutama bagi ormas yang sudah tertib administrasi. Pengembangan yang dilakukan kebanyakan bersifat tidak langsung, seperti fasilitasi kegiatan ormas, dan lainnya.

“Sehingga pentingnya legalitas formal dan pentingnya melaporkan keberadaanya, itu berarti masuk radar kita. Kalau tidak lapor, bagaimana kami bisa tahu? Ketika kami mengetahui (keberadaan ormas), akhirnya kami melakukan pendekatan, melakukan provokasi positif agar merapat ke kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Perancang Peraturan PERUU Pertama Kanwil Kemenkumham DIY, Rasyid Kurniawan mengungkapkan saat ini ormas memiliki kesan negatif di mata masyarakat. Padahal jika menilik lebih jauh, ormas memiliki peran yang sangat besar sejak zaman sebelum kemerdekaan. Apalagi saat ini pola pembangunan pemerintah adalah kolaborasi, sehingga peran masyarakat termasuk ormas dalam pembangunan nasional sangat dibutuhkan.

Rasyid menilai legalitas ormas sangat penting, terutama berkaitan erat dengan wewenang ormas. Legalitas juga berfungsi sebagai identitas ormas dalam melakukan kegiatan di masyarakat.

“Kemudian ketika memiliki legalitas, berbadan hukum, ormas bisa mendapat bantuan sosial dan hibah dari pemerintah. Karena bansos dan hibah itu bisa diberikan kepada yang berbadan hukum, tetapi kalau SKT saja tidak bisa. Lalu juga berkaitan dengan legal standing di pengadilan, karena subjek hukum ada dua, orang perorangan dan berbadan hukum,” ungkapnya.

Ia pun berharap ormas dapat terus berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Apalagi menyongsong Indonesia emas 2045 mendatang, peran ormas sangat dibutuhkan agar Indonesia emas tidak menjadi bumerang.

“Saya harap ormas terus berpartisipasi dalam pembangunan, baik itu pendidikan, lingkungan, dan lainnya. Kemudian masyarakat jangan takut terhadap ormas. Kami sudah melakukan deteksi dini, masyrakat yang akan berorganisasi silahkan, mari bersama-sama membangun bangsa. Apalagi di era pembanguan kolaboratif ini, peran masyrakat sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pembangunan,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved