Punya Potensi Besar, Pengusaha Kuliner di Jogja Didorong Kantongi Sertifikat Halal

Para pelaku kuliner, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), didorong untuk melengkapi diri dengan sertifikat halal.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Para narasumber talkshow Kupas Tuntas Kehalalan Brand Internasional pada Produk All You Can Eat, di sela agenda Halal Fair, di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/5/2024) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Yogyakarta memiliki segudang potensi di sektor wisata kuliner, yang selama ini menjadi salah satu daya tarik pelancong.

Oleh sebab itu, para pelaku kuliner, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), didorong untuk melengkapi diri dengan sertifikat halal.

Dorongan tersebut disampaikan oleh chef sekaligus praktisi kuliner, Henny Maria Angelica, dalam talkshow "Kupas Tuntas Kehalalan Brand Internasional pada Produk All You Can Eat", di sela agenda Halal Fair, di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/5/2024) malam.

Dijelaskan, selaras program Kementerian Agama (Kemenag) yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikat halal harus dimiliki sebelum 18 Oktober 2024.

"Makanya, kampanye sertifikasi halal sedang digalakan, salah satunya melalui agenda Halal Fair di Yogyakarta ini," tandasnya.

Menurutnya, para pelaku UMKM atau pengusaha restoran dan produk permakanan di Yogyakarta dan sekitarnya bisa menyambangi gerai sertifikasi halal yang tersedia di Halal Fair.

Selain tanpa dipungut biaya sepeserpun, para pelaku juga bakal mendapat beragam keuntungan setelah mengantongi sertifikasi halal.

"Apalagi untuk para pelaku kuliner di Yogya, yang punya potensi luar biasa. Alangkah baiknya kalau bisa memberikan kenyamanan pada wisatawan atau konsumen," cetusnya.

"Yogya itu, kan, kota pelajar, daerah tujuan pariwisata yang daya tarik kulinernya besar," lanjut Founder and Chef Steak Twogether yang kondang dengan nama Red Koki tersebut.

Sementara, Sekretaris Indonesian Chef Association sekaligus Auditor Sertifikasi Halal, Nur Wahyuni, menyatakan, cara mengurus sertifikat halal bisa dibilang sangat mudah.

Pelaku kuliner, katanya, tinggal mengunjungi laman www.halal.go.id yang sudah menyajikan informasi secara komplet.

"Setelah mendaftar, nanti auditor datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan validasi. Kalau tidak ada kendala, tiga hari kemudian sertifikat bisa langsung di-download," ucapnya.

Ia pun menyampaikan, di setiap daerah, termasuk di Yogykarta, sudah tersedia auditor yang siap sedia menyambangi lapak pelaku kuliner.

Bahkan, pemohon pun bisa memilih auditor yang paling dekat dengan lokasinya, supaya proses dapat bergulir lebih cepat.

"Misalnya lokasi pemohon di Mergangsan, kelurahannya, ya, tinggal cari yang satu kelurahan itu. Dipastikan semua free, tidak dipungut biaya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved