Kata Pengamat Hukum Soal Gugatan PDIP ke PTUN

PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Pilpres 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
hukum PDI-P usai mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). 

Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK  

Bivitri mngungkapkan, PDI-P melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK terkait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

 "Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya. 

Meski begitu, dia menyebut, PDI-P melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain. 

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum. 

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

 "Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia. 

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima. 

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang.

 Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

 "Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDI-P mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada

semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved