Kata Pengamat Hukum Soal Gugatan PDIP ke PTUN

PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Pilpres 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
hukum PDI-P usai mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah gagal di Mahkamah Konstitusi, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memutuskan untuk kembali menempuh jalur hukum terkait dengan hasil Pilpres 2024.

Kali ini PDIP memilih mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta Timur.

Gugatan itu resmi didaftarkan oleh tim hukum PDIP pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

PDIP menggugat KPU ke PTUN lantaran penyelenggaran Pemilu tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan. 

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024). 

Gibran menurut Gayus belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres. 

Padahal ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. 

Baca juga: Kata Pengamat Politik Soal Sinyal Bergabungnya PKB, Nasdem dan PKS ke Prabowo-Gibran

Beda gugatan ke MK dan PTU

Sementara itu pakar hukum tata negara Bivitri Susanti gugatan ke PTUN ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Sehingga gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ke MK berbeda dengan gugatan ke PTUN

"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024). 

Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDI-P. 

Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor. 

Dalam hal ini, PDI-P mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres. 

Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved