Kata Pengamat Hukum Soal Gugatan PDIP ke PTUN
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Pilpres 2024
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah gagal di Mahkamah Konstitusi, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memutuskan untuk kembali menempuh jalur hukum terkait dengan hasil Pilpres 2024.
Kali ini PDIP memilih mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta Timur.
Gugatan itu resmi didaftarkan oleh tim hukum PDIP pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
PDIP menggugat KPU ke PTUN lantaran penyelenggaran Pemilu tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.
"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).
Gibran menurut Gayus belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Padahal ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Baca juga: Kata Pengamat Politik Soal Sinyal Bergabungnya PKB, Nasdem dan PKS ke Prabowo-Gibran
Beda gugatan ke MK dan PTU
Sementara itu pakar hukum tata negara Bivitri Susanti gugatan ke PTUN ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Sehingga gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ke MK berbeda dengan gugatan ke PTUN.
"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDI-P.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.
Dalam hal ini, PDI-P mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
| Eko Suwanto: Ibu Adalah Soko Guru Pendidikan Keluarga dan Masyarakat |
|
|---|
| Peringati Hari Kartini, DPC PDIP Sleman Napak Tilas Perjuangan Tokoh Perempuan di Makam Putri Champa |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Kenaikan PAD Jogja Rp1 Triliun, Dorong Rekonsolidasi Fiskal |
|
|---|
| Sekjen PDIP Kritik Pengadaan Motor oleh BGN: Tidak Sejalan dengan Visi Kemandirian Industri Presiden |
|
|---|
| DPC PDIP Kota Yogyakarta Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Para Supir Bus Terminal Giwangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kata-Pengamat-Hukum-Soal-Gugatan-PDIP-ke-PTUN.jpg)