Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Mulai Bentuk Badan Adhoc PPK-PPS untuk Pilkada 2024

Badan ad hoc ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi: Surat suara 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai menyiapkan pembentukan badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan ad hoc ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan pembentukan badan ad hoc tersebut dilakukan lewat berbagai tahapan.

"Tahapannya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK-PPS untuk Pilkada 2024," jelas Aris pada Senin (22/04/2024).

Tahapan pembentukan dilakukan lewat mekanisme seleksi terbuka.

Artinya, seluruh warga yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri untuk menjadi PPK atau PPS.

Proses pendaftaran pertama dimulai untuk calon anggota PPK.

Menurut Aris, pengumuman dan penerimaan pendaftarannya dimulai pada Rabu (23/04/2024) besok.

"Penerimaan pendaftaran kami buka selama 7 hari," ujarnya.

Sementara pengumuman serta penerimaan pendaftaran calon PPS baru dibuka pada 2 Mei 2024 mendatang.

Usai pendaftaran, calon anggota masih harus melewati berbagai tahapan.

Mereka pun nantinya wajib mengikuti proses seleksi secara tertulis hingga wawancara.

Setiap hasil tahapan nantinya akan dipublikasikan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

"Pelantikan PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024, sementara pelantikan PPS rencananya pada 26 Mei 2024," kata Aris.

Informasi hingga proses pendaftaran bisa dilakukan lewat situs https://siakba.kpu.go.id. Rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024 juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta penyandang disabilitas selama bisa memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Februari.

Penandanya adalah Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

"Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 27 November mendatang," kata Budi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved