Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, Rapat Hakim MK Dijamin Tidak Deadlock

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo 

Dalam pasal itu dijelaskan jika putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno merupakan suara yang menentukan.

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang menjadi putusan? Itulah di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan posisi ketua sidang pleno. Ini contoh ya, kalau di sini berarti ini yang menjadi putusan. Ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock," ungkapnya.

Terkait apa yang terjadi di RPH, Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah.

Pasalnya, RPH dilakukan secara tertutup, sehingga apa yang terjadi dalam RPH sepenuhnya rahasia. MK juga sudah memiliki mekanisme mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.

"Kita sudah punya mekanisme mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," katanya.

Bahkan dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH.

"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres itu akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) lusa.

Rencananya MK akan menggabungkan pembacaan putusan sengketa yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam satu sidang. Sidang Senin lusa akan mulai pukul 09.00.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.

Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, namun pembacaan putusan akan dilakukan terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres.

Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

Fajar mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved