Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, Rapat Hakim MK Dijamin Tidak Deadlock

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan segera dilakukan.

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4) lalu hingga Minggu (21/4/2024) besok.

"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April). RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

RPH yang dilakukan hakim MK fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.

"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.

Yang pasti kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan).

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujarnya.

Fajar menjelaskan MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat menentukan putusan. Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak.

Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Terkait itu, suara ketua sidang pleno yang akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," kata Fajar.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved